PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Sampai Mei 2020, Setoran Pajak Jeblok 43%

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Juni 2020 | 13:06 WIB
Sampai Mei 2020, Setoran Pajak Jeblok 43%

Sejumlah pengendara motor dan warga memadati jalan di kawasan Pasar Sudimampir, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (18/5/2020). Realisasi penerimaan pajak daerah Provinsi Kalimantan Selatan Januari-Mei 2020 terkontraksi hingga minus 43,53% dibandingkan dengan capaian yang sama tahun sebelumnya. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj)

BANJARMASIN, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak daerah Provinsi Kalimantan Selatan Januari-Mei 2020 terkontraksi hingga minus 43,53% dibandingkan dengan capaian yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Rustamaji menerangkan dari realisasi tersebut, penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terkontraksi paling tinggi, yaitu minus 45,53% (yoy).

"Pandemi Covid-19 memang menyebabkan realisasi penerimaan pajak menurun. Kontraksi tinggi BBNKB disebabkan oleh rendahnya permintaan. Tidak dimungkiri, permintaan kendaraan bermotor baru turun drastis," katanya di Banjarmasin, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Ia menambahkan selain dari BBNKB penurunan penerimaan pajak daerah Kalsel juga disumbangkan oleh rendahnya realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Untuk menggenjot penerimaan dari jenis pajak PKB ini, Pemprov Kalsel telah memberikan relaksasi berupa pembebasan denda PKB hingga Desember tahun ini.

Harapannya, langkah tersebut bisa mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi serta menambah pemasukan Pemprov Kalsel dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Data Bakeuda Pemprov Kalsel mengungkapkan total belanja tidak terduga yang dialokasikan pada APBD 2020 mencapai Rp400 miliar. Dana ini bisa digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 dan bencana lain hingga akhir 2020.

Untuk penanggulangan Covid-19 sendiri, Pemprov Kalsel telah mencairkan dana Rp99,9 miliar kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?