Sejumlah pengendara motor dan warga memadati jalan di kawasan Pasar Sudimampir, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (18/5/2020). Realisasi penerimaan pajak daerah Provinsi Kalimantan Selatan Januari-Mei 2020 terkontraksi hingga minus 43,53% dibandingkan dengan capaian yang sama tahun sebelumnya. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj)
BANJARMASIN, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak daerah Provinsi Kalimantan Selatan Januari-Mei 2020 terkontraksi hingga minus 43,53% dibandingkan dengan capaian yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Rustamaji menerangkan dari realisasi tersebut, penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terkontraksi paling tinggi, yaitu minus 45,53% (yoy).
"Pandemi Covid-19 memang menyebabkan realisasi penerimaan pajak menurun. Kontraksi tinggi BBNKB disebabkan oleh rendahnya permintaan. Tidak dimungkiri, permintaan kendaraan bermotor baru turun drastis," katanya di Banjarmasin, Rabu (10/6/2020).
Ia menambahkan selain dari BBNKB penurunan penerimaan pajak daerah Kalsel juga disumbangkan oleh rendahnya realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Untuk menggenjot penerimaan dari jenis pajak PKB ini, Pemprov Kalsel telah memberikan relaksasi berupa pembebasan denda PKB hingga Desember tahun ini.
Harapannya, langkah tersebut bisa mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi serta menambah pemasukan Pemprov Kalsel dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Data Bakeuda Pemprov Kalsel mengungkapkan total belanja tidak terduga yang dialokasikan pada APBD 2020 mencapai Rp400 miliar. Dana ini bisa digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 dan bencana lain hingga akhir 2020.
Untuk penanggulangan Covid-19 sendiri, Pemprov Kalsel telah mencairkan dana Rp99,9 miliar kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.