PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sampai 28 Januari 2022, Sudah 399 WP di Kanwil Jateng II Ikut PPS

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Januari 2022 | 18:30 WIB
Sampai 28 Januari 2022, Sudah 399 WP di Kanwil Jateng II Ikut PPS

Dashboard PPS yang dirilis Kanwil DJP Jateng II.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II mencatat sebanyak 399 wajib pajak terdaftar telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) sampai 28 Januari 2022.

Hasilnya, nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp348,56 miliar. Angka ini berasal dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi Rp343,82 miliar, investasi Rp1,39 miliar, dan deklarasi luar negeri Rp4,13 miliar.

“PPS per 28 Januari 2022 telah diikuti 399 wajib pajak dengan total surat keterangan mencapai 430 surat,” tulis Kanwil Jawa Tengah II dalam akun @pajakjateng2, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Setoran pajak penghasilan (PPh) yang terkumpul dari harta bersih wajib pajak tersebut senilai Rp34,32 miliar. Otoritas optimistis makin banyak wajib pajak yang ikut PPS.

Adapun PPS diselenggarakan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 1 Juni 2022. PPS menawarkan 2 kebijakan pengungkapan harta bagi wajib pajak.

Kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty, dengan basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti pengampunan pajak kala itu.

Baca Juga:
PP Tak Kunjung Terbit, Pengawasan Kripto Masih Ikut Aturan Bappebti

Kemudian, kebijakan II untuk wajib orang pribadi atas harta perolehan 2018 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Tarif pajak penghasilan (PPh) final yang diberikan untuk peserta kebijakan I sebesar 6% atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau sektor SDA atau renewable energy.

Lalu, tarif PPh final sebesar 8% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Kemudian, tarif sebesar 11% dikenakan untuk harta deklarasi luar negeri.

Baca Juga:
DJP Sediakan Portal Layanan Wajib Pajak di Pajak.go.id, Cek Lewat Sini

Sementara itu, untuk kebijakan II tarif PPh final yang ditawarkan terendah sebesar 12% atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau sektor SDA atau renewable energy.

Selanjutnya, sebesar 14% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Terakhir, tarif sebesar 18% untuk harta deklarasi aset luar negeri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan