PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sampai 28 Januari 2022, Sudah 399 WP di Kanwil Jateng II Ikut PPS

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Januari 2022 | 18:30 WIB
Sampai 28 Januari 2022, Sudah 399 WP di Kanwil Jateng II Ikut PPS

Dashboard PPS yang dirilis Kanwil DJP Jateng II.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II mencatat sebanyak 399 wajib pajak terdaftar telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) sampai 28 Januari 2022.

Hasilnya, nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp348,56 miliar. Angka ini berasal dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi Rp343,82 miliar, investasi Rp1,39 miliar, dan deklarasi luar negeri Rp4,13 miliar.

“PPS per 28 Januari 2022 telah diikuti 399 wajib pajak dengan total surat keterangan mencapai 430 surat,” tulis Kanwil Jawa Tengah II dalam akun @pajakjateng2, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Setoran pajak penghasilan (PPh) yang terkumpul dari harta bersih wajib pajak tersebut senilai Rp34,32 miliar. Otoritas optimistis makin banyak wajib pajak yang ikut PPS.

Adapun PPS diselenggarakan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 1 Juni 2022. PPS menawarkan 2 kebijakan pengungkapan harta bagi wajib pajak.

Kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty, dengan basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti pengampunan pajak kala itu.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kemudian, kebijakan II untuk wajib orang pribadi atas harta perolehan 2018 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Tarif pajak penghasilan (PPh) final yang diberikan untuk peserta kebijakan I sebesar 6% atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau sektor SDA atau renewable energy.

Lalu, tarif PPh final sebesar 8% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Kemudian, tarif sebesar 11% dikenakan untuk harta deklarasi luar negeri.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sementara itu, untuk kebijakan II tarif PPh final yang ditawarkan terendah sebesar 12% atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau sektor SDA atau renewable energy.

Selanjutnya, sebesar 14% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Terakhir, tarif sebesar 18% untuk harta deklarasi aset luar negeri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi