KABUPATEN BOYOLALI

SamDesBoy, Permudah Warga Desa Bayar Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Desember 2018 | 10:51 WIB
SamDesBoy, Permudah Warga Desa Bayar Pajak Kendaraan

(Foto: jatengprov.go.id)

SURAKARTA, DDTCNews – Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah mempermudah akses masyarakat desa dalam membayar kewajiban pajak kendaraam bermotot (PKB). Selama ini, masyarakat desa kesuliran karena harus menempuh jarak yang cukup jauh ke kota saat membayar PKB.

Hal itu ditandai dengan diresmikannya Samsat Desa Boyolali (SamDesBoy) oleh Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhy di depan Kantor UPPD Kabupaten Boyolali, pada Jumat (30/11/2018). Didampingi sejumlah pejabat di lingkungan kepolisian Polres Boyolali dan UPPD Boyolali, diharapkan fasilitas ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus PKB.

“Hal ini merupakan wujud nyata aplikasi dari apa yang diinginkan oleh Presiden Joko Widodo. Di mana negara wajib dan harus hadir di tengah masyarakat,” ujar Kapolres Aries dilansir dari jatengprov.go.id.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adanya fasilitas berupa mobil yang mengelilingi desa ini sebagai bentuk dari penerapan amanah yang diemban oleh penyelenggara pemerintah yang dalam hal ini yakni kepolisian yang bertugas di Samsat.

“Kalau dulu masyarakat dipaksa dan terpaksa membayar ke kantor dinas yang mungkin jaraknya cukup jauh, dengan adanya program ini bisa lebih mudah dan meningkatkan pelayanan ke masayarakat,” tambahnya.

Sebagai bentuk dukungan yang nyata, pihaknya telah berkoordinasi agar menyiapkan anggotanya demi kelancaran termasuk untuk lebih banyak lagi petugas petugas yang dapat melaksanakan kegiatan SimDesBoy.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Secara visual, fasilitas SimDesBoy ini terlihat biasa saja dengan mobil yang berwarna merah dan jingga. Akan tetapi, setelah melihat ke dalam, terdapat peralatan sedemian rupa sehingga masyarakat bisa membayar pajak kendaraannya tanpa harus menempuh jarak yang jauh ke pusat Kabupaten Boyolali.

Salah seorang warga Kecamatan Mojosongo, Bejo mencoba membayar pajak melalui SamDesBoy. Dirinya mengaku mendapat kemudahan akses dalam membayar dan juga bisa mempersingkat waktu.

“Sangat terbantu dan dipermudah. Warga yang di daerah daerah bisa bayar di kecamatan,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN