KOTA SEMARANG

Sambut HUT RI, Pemkot Bebaskan Denda PBB 1-31 Agustus 2018

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Agustus 2018 | 13:40 WIB
Sambut HUT RI, Pemkot Bebaskan Denda PBB 1-31 Agustus 2018

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah punya cara sendiri dalam mengisi bulan kemerdekaan. Kebijakan bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) digulirkan selama Agustus dan berlaku surut untuk denda 5 tahun ke belakang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Yudi A Mardiana menjelaskan pembebasan denda tunggakan PBB-P2 itu hanya berlaku mulai tanggal 1-31 Agustus 2018, karena dilakukan untuk memperingari Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke 73. Dia berharap wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan itu sebaik-baiknya.

"Manfaatkan segera masa bebas denda ini, caranya mudah dan cepat tidak perlu mengajukan permohonan," katanya, Selasa (7/8).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Selain pembebasan denda tunggakan, Bapenda juga mengembalikan pajak PBB alias melakukan restitusi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp130 juta. Pasalnya, sesuai kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Semarang wajib pajak PBB dengan NJOP di bawah Rp130 juta dibebaskan dari membayar pajak.

‘’Sampai saat ini, dari 149 ribu wajib pajak dengan NJOP di bawah Rp130 juta sudah ada 2.295 yang sudah terlanjur bayar atau 1,98%, nilainya sekitar Rp220 juta,’’ terangnya.

Oleh karena itu, untuk wajib pajak yang sudah terlajur bayar PBB dapat mengambil kembali uangnya di kantor kelurahan masing-masing. Syaratnya dengan menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD) yang asli dan dilayani pada 9 Agustus sampai 7 September 2018.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Melalui kebijakan ini Pemerintah Kota Semarang dipastikan kehilangan sebesar Rp200 miliar potensi pendapatan daerah. Seperti dilansir Suara Merdeka, penghapusan denda tunggakan PBB itu berlaku bagi wajib pajak untuk pembayaran pajak tahun 2013-2017. Wajib pajak hanya wajib membayar nilai pokok pajaknya saja. Sedangkan denda tunggakan sendiri sebesar 2%.

‘’Pendapatan dari denda rata-rata Rp5 miliar per tahun. Tapi kalau penerapan penghapusan denda PBB untuk 5 tahun itu berdasar data yang ada nilainya mencapai sekitar Rp200 miliar." tutup Yudi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses