KOTA SEMARANG

Sambut HUT RI, Pemkot Bebaskan Denda PBB 1-31 Agustus 2018

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Agustus 2018 | 13:40 WIB
Sambut HUT RI, Pemkot Bebaskan Denda PBB 1-31 Agustus 2018

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah punya cara sendiri dalam mengisi bulan kemerdekaan. Kebijakan bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) digulirkan selama Agustus dan berlaku surut untuk denda 5 tahun ke belakang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Yudi A Mardiana menjelaskan pembebasan denda tunggakan PBB-P2 itu hanya berlaku mulai tanggal 1-31 Agustus 2018, karena dilakukan untuk memperingari Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke 73. Dia berharap wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan itu sebaik-baiknya.

"Manfaatkan segera masa bebas denda ini, caranya mudah dan cepat tidak perlu mengajukan permohonan," katanya, Selasa (7/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain pembebasan denda tunggakan, Bapenda juga mengembalikan pajak PBB alias melakukan restitusi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp130 juta. Pasalnya, sesuai kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Semarang wajib pajak PBB dengan NJOP di bawah Rp130 juta dibebaskan dari membayar pajak.

‘’Sampai saat ini, dari 149 ribu wajib pajak dengan NJOP di bawah Rp130 juta sudah ada 2.295 yang sudah terlanjur bayar atau 1,98%, nilainya sekitar Rp220 juta,’’ terangnya.

Oleh karena itu, untuk wajib pajak yang sudah terlajur bayar PBB dapat mengambil kembali uangnya di kantor kelurahan masing-masing. Syaratnya dengan menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD) yang asli dan dilayani pada 9 Agustus sampai 7 September 2018.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Melalui kebijakan ini Pemerintah Kota Semarang dipastikan kehilangan sebesar Rp200 miliar potensi pendapatan daerah. Seperti dilansir Suara Merdeka, penghapusan denda tunggakan PBB itu berlaku bagi wajib pajak untuk pembayaran pajak tahun 2013-2017. Wajib pajak hanya wajib membayar nilai pokok pajaknya saja. Sedangkan denda tunggakan sendiri sebesar 2%.

‘’Pendapatan dari denda rata-rata Rp5 miliar per tahun. Tapi kalau penerapan penghapusan denda PBB untuk 5 tahun itu berdasar data yang ada nilainya mencapai sekitar Rp200 miliar." tutup Yudi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN