KOTA SEMARANG

Sambut HUT RI, Pemkot Bebaskan Denda PBB 1-31 Agustus 2018

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Agustus 2018 | 13:40 WIB
Sambut HUT RI, Pemkot Bebaskan Denda PBB 1-31 Agustus 2018

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah punya cara sendiri dalam mengisi bulan kemerdekaan. Kebijakan bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) digulirkan selama Agustus dan berlaku surut untuk denda 5 tahun ke belakang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Yudi A Mardiana menjelaskan pembebasan denda tunggakan PBB-P2 itu hanya berlaku mulai tanggal 1-31 Agustus 2018, karena dilakukan untuk memperingari Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke 73. Dia berharap wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan itu sebaik-baiknya.

"Manfaatkan segera masa bebas denda ini, caranya mudah dan cepat tidak perlu mengajukan permohonan," katanya, Selasa (7/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain pembebasan denda tunggakan, Bapenda juga mengembalikan pajak PBB alias melakukan restitusi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp130 juta. Pasalnya, sesuai kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Semarang wajib pajak PBB dengan NJOP di bawah Rp130 juta dibebaskan dari membayar pajak.

‘’Sampai saat ini, dari 149 ribu wajib pajak dengan NJOP di bawah Rp130 juta sudah ada 2.295 yang sudah terlanjur bayar atau 1,98%, nilainya sekitar Rp220 juta,’’ terangnya.

Oleh karena itu, untuk wajib pajak yang sudah terlajur bayar PBB dapat mengambil kembali uangnya di kantor kelurahan masing-masing. Syaratnya dengan menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD) yang asli dan dilayani pada 9 Agustus sampai 7 September 2018.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Melalui kebijakan ini Pemerintah Kota Semarang dipastikan kehilangan sebesar Rp200 miliar potensi pendapatan daerah. Seperti dilansir Suara Merdeka, penghapusan denda tunggakan PBB itu berlaku bagi wajib pajak untuk pembayaran pajak tahun 2013-2017. Wajib pajak hanya wajib membayar nilai pokok pajaknya saja. Sedangkan denda tunggakan sendiri sebesar 2%.

‘’Pendapatan dari denda rata-rata Rp5 miliar per tahun. Tapi kalau penerapan penghapusan denda PBB untuk 5 tahun itu berdasar data yang ada nilainya mencapai sekitar Rp200 miliar." tutup Yudi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?