KOTA SEMARANG

Sambut HUT ke79 RI, Pemkot Adakan Pemutihan dan Diskon Pajak Daerah

Dian Kurniati | Minggu, 18 Agustus 2024 | 08:30 WIB
Sambut HUT ke79 RI, Pemkot Adakan Pemutihan dan Diskon Pajak Daerah

Program Pemkot Semarang.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah memberikan berbagai insentif pajak daerah untuk wajib pajak.

Bapenda Kota Semarang menyatakan berbagai insentif ini diberikan untuk menyambut HUT ke-79 RI. Melalui insentif pajak, wajib pajak diharapkan menyemarakkan hari kemerdekaan dengan membayar pajak daerah.

"Ini dia program menarik dari Bapenda Kota Semarang dalam rangka HUT RI ke-79," bunyi @bapenda.smg, dikutip pada Minggu (18/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bapenda menjelaskan insentif pajak dalam Program Kemerdekaan Indonesia diberikan dalam berbagai skema. Pertama, pembebasan denda beberapa jenis pajak daerah, yakni pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak barang dan jasa tentu (PBJT).

BPJT yang memperoleh insentif ini meliputi BPJT makanan dan minuman, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa parkir, serta BPJT jasa kesenian dan hiburan. Pembebasan denda pajak daerah ini diberikan secara otomatis jika wajib pajak membayar tunggakan pada 1 hingga 31 Agustus 2024.

Kedua, diskon pokok bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Pengurangan pokok BPHTB diberikan untuk perolehan tanah dari jual-beli, waris, hibah, dan peralihan hak sebesar 10% hingga 30%. Insentif ini diberikan pada 1 Agustus hingga 30 September 2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, program undian bertajuk Rejeki Jajan Dolan Neng Kota Semarang (Ijolke) bagi masyarakat yang membayar BPJT makanan dan minuman, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa parkir, serta BPJT jasa kesenian dan hiburan.

Untuk diperhatikan, Struk atau nota yang menandakan pemungutan pajak daerah harus diunggah di situs ijolke.semarangkota.go.id paling lambat 10 September 2024.

"Yuk, manfaatkan program menarik dari Bapenda ya," tulis Bapenda. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra