KAWASAN EKONOMI

Sama-Sama Kawasan Khusus, Apa Beda KEK dan KPBPB?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 13 Juni 2024 | 20:53 WIB
Sama-Sama Kawasan Khusus, Apa Beda KEK dan KPBPB?

Ilustrasi. Kawasan di KEK Tanjung Sauh. (kek.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 24/2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh menambah daftar KEK yang ada di Indonesia.

Kini, Indonesia memiliki 21 KEK. Adapun 16 KEK di antaranya berada di luar Pulau Jawa dan 5 KEK berada di Pulau Jawa. KEK tersebut di antaranya KEK Arun Lhokseumawe, KEK Sei Mangkei KEK Batam Aero Technic (BAT), KEK Nongsa, dan KEK Galang Batang.

Kemudian, KEK Tanjung Kelayang, KEK Tanjung Lesung, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, KEK Singhasari, KEK Sanur, KEK Kura-Kura, KEK Mandalika, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), KEK Palu, KEK Likupang, KEK Bitung, KEK Morotai, KEK Sorong, dan KEK Tanjung Sauh.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Adapun KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang 39/2009). Simak ‘Apa Itu Kawasan Ekonomi Khusus?’.

Berdasarkan pada Penjelasan UU 39/2009, fungsi KEK adalah untuk melakukan dan mengembangkan usaha di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, pariwisata, serta bidang lain.

Secara ringkas, KEK dibangun untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi, ekspor, dan kegiatan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi sebagai percepatan reformasi ekonomi.

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Hal tersebut didukung dengan pemberian beragam manfaat bagi para investor di KEK, seperti kemudahan menyangkut pajak dan bea cukai. Ada pula kemudahan lain seperti birokrasi, pengaturan khusus ketenagakerjaan, imigrasi, serta pelayanan dan tata tertib yang efisien.

Sebelum dibentuknya KEK pada 2009, pemerintah juga telah mengatur berbagai jenis kawasan khusus. Misalnya, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Pembentukan KPBPB di antaranya diatur melalui Perpu 1/2000.

Merujuk Pasal 1 angka 1 Perpu 1/2000, KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.

Baca Juga:
Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Ada 4 kawasan yang ditetapkan sebagai KPBPB, yaitu Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun. Seperti halnya KEK, pemerintah juga memberikan beragam fasilitas pajak dan kepabeanan di KPBPB. Lantas, sebenarnya apa perbedaan di antara keduanya?

Mengutip FAQ KEK pada laman Ditjen Bea dan Cukai, setidaknya terdapat 4 perbedaan antara KEK dan KPBPB. Pertama, secara undang-undang, KPBPB terpisah dari daerah pabean, sedangkan KEK bagian dari daerah pabean.

Kedua, wilayah KPBPB dapat mencakup keseluruhan wilayah atau pulau (whole island) seperti Batam atau bagian dari suatu wilayah (enclave) seperti Bintan. Sementara itu, KEK bersifat enclave.

Baca Juga:
Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

Ketiga, fasilitas fiskal di KPBPB berupa pembebasan bea masuk, pembebasan PPN impor, dan tidak dipungut PPh impor untuk seluruh jenis barang (termasuk barang konsumsi kebutuhan penduduk).

Sementara itu, fasilitas di KEK di antaranya pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk barang modal pada masa pembangunan, penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk mesin, bahan baku dan bahan penolong pada masa produksi. Adapun fasilitas barang konsumsi di KEK hanya untuk KEK Pariwisata.

Keempat, fasilitas di KEK lebih komprehensif karena diberikan tax holiday dan tax allowance serta ada kemudahan perizinan berusaha seperti imigrasi dan ketenagakerjaan. Sementara itu, fasilitas yang diberikan di KPBPB tidak sebanyak yang berlaku di KEK. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Senin, 20 Januari 2025 | 17:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor