KAWASAN EKONOMI

Sama-Sama Kawasan Khusus, Apa Beda KEK dan KPBPB?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 13 Juni 2024 | 20:53 WIB
Sama-Sama Kawasan Khusus, Apa Beda KEK dan KPBPB?

Ilustrasi. Kawasan di KEK Tanjung Sauh. (kek.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 24/2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh menambah daftar KEK yang ada di Indonesia.

Kini, Indonesia memiliki 21 KEK. Adapun 16 KEK di antaranya berada di luar Pulau Jawa dan 5 KEK berada di Pulau Jawa. KEK tersebut di antaranya KEK Arun Lhokseumawe, KEK Sei Mangkei KEK Batam Aero Technic (BAT), KEK Nongsa, dan KEK Galang Batang.

Kemudian, KEK Tanjung Kelayang, KEK Tanjung Lesung, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, KEK Singhasari, KEK Sanur, KEK Kura-Kura, KEK Mandalika, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), KEK Palu, KEK Likupang, KEK Bitung, KEK Morotai, KEK Sorong, dan KEK Tanjung Sauh.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Adapun KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang 39/2009). Simak ‘Apa Itu Kawasan Ekonomi Khusus?’.

Berdasarkan pada Penjelasan UU 39/2009, fungsi KEK adalah untuk melakukan dan mengembangkan usaha di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, pariwisata, serta bidang lain.

Secara ringkas, KEK dibangun untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi, ekspor, dan kegiatan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi sebagai percepatan reformasi ekonomi.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Hal tersebut didukung dengan pemberian beragam manfaat bagi para investor di KEK, seperti kemudahan menyangkut pajak dan bea cukai. Ada pula kemudahan lain seperti birokrasi, pengaturan khusus ketenagakerjaan, imigrasi, serta pelayanan dan tata tertib yang efisien.

Sebelum dibentuknya KEK pada 2009, pemerintah juga telah mengatur berbagai jenis kawasan khusus. Misalnya, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Pembentukan KPBPB di antaranya diatur melalui Perpu 1/2000.

Merujuk Pasal 1 angka 1 Perpu 1/2000, KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Ada 4 kawasan yang ditetapkan sebagai KPBPB, yaitu Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun. Seperti halnya KEK, pemerintah juga memberikan beragam fasilitas pajak dan kepabeanan di KPBPB. Lantas, sebenarnya apa perbedaan di antara keduanya?

Mengutip FAQ KEK pada laman Ditjen Bea dan Cukai, setidaknya terdapat 4 perbedaan antara KEK dan KPBPB. Pertama, secara undang-undang, KPBPB terpisah dari daerah pabean, sedangkan KEK bagian dari daerah pabean.

Kedua, wilayah KPBPB dapat mencakup keseluruhan wilayah atau pulau (whole island) seperti Batam atau bagian dari suatu wilayah (enclave) seperti Bintan. Sementara itu, KEK bersifat enclave.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Ketiga, fasilitas fiskal di KPBPB berupa pembebasan bea masuk, pembebasan PPN impor, dan tidak dipungut PPh impor untuk seluruh jenis barang (termasuk barang konsumsi kebutuhan penduduk).

Sementara itu, fasilitas di KEK di antaranya pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk barang modal pada masa pembangunan, penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk mesin, bahan baku dan bahan penolong pada masa produksi. Adapun fasilitas barang konsumsi di KEK hanya untuk KEK Pariwisata.

Keempat, fasilitas di KEK lebih komprehensif karena diberikan tax holiday dan tax allowance serta ada kemudahan perizinan berusaha seperti imigrasi dan ketenagakerjaan. Sementara itu, fasilitas yang diberikan di KPBPB tidak sebanyak yang berlaku di KEK. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja