PROVINSI JAWA TIMUR

Saluran Bayar Pajak Kendaraan Ditambah, Pemprov Bikin Aplikasi Khusus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Januari 2021 | 12:02 WIB
Saluran Bayar Pajak Kendaraan Ditambah, Pemprov Bikin Aplikasi Khusus

Ilustrasi. (DDTCNews)

SURABAYA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur akan menggandeng badan usaha milik desa (BUMDes) sebagai saluran baru pembayaran pajak daerah.

Plt. Kepala Bapenda M. Yasin mengatakan BUMDes akan digunakan sebagai sarana pembayaran pajak kendaraan bermotor. Saat ini, lanjutnya, Bapenda tengah membangun aplikasi pembayaran PKB melalui BUMDes tersebut.

"Kami akan menamai aplikasi Samsat Bunda, singkatan dari Samsat BUMDesa. Untuk itu sekarang kami sedang develop sistem aplikasinya," katanya, dikutip Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

M. Yasin menyatakan aplikasi Samsat Bunda ini merupakan kerja sama pemprov dengan Pos Indonesia dan Griya Bayar. Layanan Samsat daring di level desa, sambungnya, akan memudahkan masyarakat desa membayar pajak kendaraan bermotor.

Dia menjelaskan alasan BUMDes dipilih lantaran dapat menjangkau seluruh desa di Jawa Timur. Untuk itu, pemprov menggarap aplikasi Samsat Bunda dengan fitur yang lengkap seperti informasi pemilik kendaraan dan informasi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.

M. Yasin memastikan aplikasi tersebut tidak hanya untuk mengamankan penerimaan pajak, tetapi juga mendekatkan pelayanan kepada masyarakat desa. Kerja sama pemprov dengan BUMDes juga menjadi alat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

"BUMDes akan mendapatkan peningkatan pendapatan. Setiap transaksi pajak dia akan dapat fee dan yang utama masyarakat makin mudah mendapatkan layanan membayar pajak," tuturnya.

Selain itu, kerja sama dengan BUMDes juga untuk memperbaiki tingkat kepatuhan masyarakat desa dalam membayar PKB. Saat ini, tak sedikit pemilik kendaraan di tingkat desa yang enggan membayar pajak tahunan kendaraan bermotor karena digunakan untuk keperluan pertanian.

Pemprov berharap kerja sama tersebut dapat mendukung upaya pemda mengejar target penerimaan PKB tahun ini senilai Rp5,9 triliun. Adapun realisasi pada akhir Januari 2021 baru sekitar 5% dari target atau setara dengan Rp313 miliar.

"Karena itu kami coba mendekatkan layanan. Dengan lebih mudah, mereka akan memilih untuk tidak terlambat membayar pajak," ujar M. Yasin seperti dilansir klikjatim.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN