JEPANG

Sales Tax Tetap Naik pada Oktober 2019

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2019 | 18:57 WIB
Sales Tax Tetap Naik pada Oktober 2019

Ilustrasi. 

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang tetap berkomitmen untuk menaikkan tarif pajak penjualan (sales tax) dari 8% menjadi 10% pada Oktober mendatang, meskipun sempat ada usulan penundaan dari beberapa anggota parlemen.

Ketua Dewan Umum Partai Demokrat Liberal Jepang Katsunobu Kato mengatakan pemerintah mungkin perlu menghabiskan lebih banyak anggaran untuk menopang perekonomian yang kini tengah mengalami pelemahan.

“Sangat tepat bagi kita untuk melanjutkan sesuai rencana,” paparnya seperti dikutip pada Jumat (3/5/2019).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sebelumnya, Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe telah memutuskan untuk menunda peningkatan sales tax pada 2014 dan 2016. Namun kini, Abe berkomitmen untuk menaikkan tarif pajak itu, kecuali ada gangguan krisis yang setara dengan krisis 2008.

Menurut Kato, ada beberapa kelemahan dalam negeri akibat dari faktor eksternal. Namun, konsumsi domestik masih tetap solid. Para ekonom berharap kondisi perekonomian global meningkat dari pertengahan tahun hingga akhir tahun.

Anggaran fiskal 2019 mencakup sekitar 2 triliun yen (Rp256,08 triliun) dalam stimulus untuk mengurangi dampak kenaikan pajak, termasuk langkah-langkah untuk mempromosikan pembelian rumah dan mobil, sistem poin imbalan untuk pembayaran tanpa uang tunai, hingga voucher belanja untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Namun, dia mengakui perekonomian negeri Sakura telah terhambat setelah kenaikan tarif pada masa lalu. “Secara alami, kami akan mengawasi tren ekonomi dan menerapkan langkah-langkah stimulus seperlunya,” katanya.

Dalam rangka menyukseskan upaya penambahan anggaran keuangan, dia menjelaskan pemerintah perlu memastikan kenaikan tarif sales tax berjalan mulus sehingga pemerintah bisa mempertahankan strategi ini pada masa mendatang.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini