JEPANG

Sales Tax Tetap Naik pada Oktober 2019

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2019 | 18:57 WIB
Sales Tax Tetap Naik pada Oktober 2019

Ilustrasi. 

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang tetap berkomitmen untuk menaikkan tarif pajak penjualan (sales tax) dari 8% menjadi 10% pada Oktober mendatang, meskipun sempat ada usulan penundaan dari beberapa anggota parlemen.

Ketua Dewan Umum Partai Demokrat Liberal Jepang Katsunobu Kato mengatakan pemerintah mungkin perlu menghabiskan lebih banyak anggaran untuk menopang perekonomian yang kini tengah mengalami pelemahan.

“Sangat tepat bagi kita untuk melanjutkan sesuai rencana,” paparnya seperti dikutip pada Jumat (3/5/2019).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sebelumnya, Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe telah memutuskan untuk menunda peningkatan sales tax pada 2014 dan 2016. Namun kini, Abe berkomitmen untuk menaikkan tarif pajak itu, kecuali ada gangguan krisis yang setara dengan krisis 2008.

Menurut Kato, ada beberapa kelemahan dalam negeri akibat dari faktor eksternal. Namun, konsumsi domestik masih tetap solid. Para ekonom berharap kondisi perekonomian global meningkat dari pertengahan tahun hingga akhir tahun.

Anggaran fiskal 2019 mencakup sekitar 2 triliun yen (Rp256,08 triliun) dalam stimulus untuk mengurangi dampak kenaikan pajak, termasuk langkah-langkah untuk mempromosikan pembelian rumah dan mobil, sistem poin imbalan untuk pembayaran tanpa uang tunai, hingga voucher belanja untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Namun, dia mengakui perekonomian negeri Sakura telah terhambat setelah kenaikan tarif pada masa lalu. “Secara alami, kami akan mengawasi tren ekonomi dan menerapkan langkah-langkah stimulus seperlunya,” katanya.

Dalam rangka menyukseskan upaya penambahan anggaran keuangan, dia menjelaskan pemerintah perlu memastikan kenaikan tarif sales tax berjalan mulus sehingga pemerintah bisa mempertahankan strategi ini pada masa mendatang.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?