LKPP 2019

Saldo Piutang Pajak Terus Meningkat, DPR Minta DJP Lakukan Ini

Dian Kurniati | Rabu, 26 Agustus 2020 | 16:00 WIB
Saldo Piutang Pajak Terus Meningkat, DPR Minta DJP Lakukan Ini

Gedung DPR/MPR Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Sejumlah anggota Komisi XI DPR menyoroti nilai saldo piutang perpajakan yang mencapai Rp94,69 triliun hingga akhir 2019 atau naik 16,22% dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp81,47 triliun.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI-Perjuangan Dolfie OFP mengatakan Ditjen Pajak (DJP) harus lebih gencar menagih piutang pajak demi menambah penerimaan pajak, terutama di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 ini.

"Kalau bisa ditagih ini sudah bisa mengurangi beban SBN (surat berharga negara) kita. Untuk menutup defisit kita. Kalau ini dibiarkan terus enggak tertagih, bisa sampai selesai ini," katanya dalam rapat kerja, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:
Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Catatan mengenai saldo piutang perpajakan bruto yang dimasalahkan Dolfie tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2019 yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari total saldo piutang perpajakan sebesar Rp96,69 triliun tersebut, sekitar 75% atau sebesar Rp72,63 triliun menjadi kewenangan DJP. Sementara sisanya, yaitu Rp22,06 triliun menjadi kewenangan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Dolfie pun mempertanyakan penyebab saldo piutang perpajakan yang naik tersebut, termasuk upaya yang dilakukan dalam menagih piutang tersebut selama ini. Dia juga mempertanyakan kebijakan pemerintah soal pemutihan piutang pajak.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Senada, Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Vera Febyanthy meminta DJP untuk lebih giat menagih piutang pajak. Menurut Vera, hasil penagihan piutang pajak tersebut bisa digunakan untuk memperbesar bantuan sosial kepada masyarakat.

"Sungguh prihatin, Pak. Kinerjanya tolong ditingkatkan. Jangan sampai ini nanti menjadi kebiasaan kedaluwarsa. Ditunggu saja lima tahun sampai kedaluwarsa, selesai. Case closed," ujarnya.

Vera menambahkan DPR selama ini telah memberikan dukungan besar kepada DJP dalam penagihan pajak melalui sejumlah undang-undang perpajakan di antaranya UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perjakan dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Selain itu, DJP juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat peringatan, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, hingga melakukan penyanderaan wajib pajak atau biasa disebut dengan gijzeling. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP