LKPP 2019

Saldo Piutang Pajak Terus Meningkat, DPR Minta DJP Lakukan Ini

Dian Kurniati | Rabu, 26 Agustus 2020 | 16:00 WIB
Saldo Piutang Pajak Terus Meningkat, DPR Minta DJP Lakukan Ini

Gedung DPR/MPR Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Sejumlah anggota Komisi XI DPR menyoroti nilai saldo piutang perpajakan yang mencapai Rp94,69 triliun hingga akhir 2019 atau naik 16,22% dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp81,47 triliun.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI-Perjuangan Dolfie OFP mengatakan Ditjen Pajak (DJP) harus lebih gencar menagih piutang pajak demi menambah penerimaan pajak, terutama di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 ini.

"Kalau bisa ditagih ini sudah bisa mengurangi beban SBN (surat berharga negara) kita. Untuk menutup defisit kita. Kalau ini dibiarkan terus enggak tertagih, bisa sampai selesai ini," katanya dalam rapat kerja, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Catatan mengenai saldo piutang perpajakan bruto yang dimasalahkan Dolfie tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2019 yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari total saldo piutang perpajakan sebesar Rp96,69 triliun tersebut, sekitar 75% atau sebesar Rp72,63 triliun menjadi kewenangan DJP. Sementara sisanya, yaitu Rp22,06 triliun menjadi kewenangan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Dolfie pun mempertanyakan penyebab saldo piutang perpajakan yang naik tersebut, termasuk upaya yang dilakukan dalam menagih piutang tersebut selama ini. Dia juga mempertanyakan kebijakan pemerintah soal pemutihan piutang pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Senada, Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Vera Febyanthy meminta DJP untuk lebih giat menagih piutang pajak. Menurut Vera, hasil penagihan piutang pajak tersebut bisa digunakan untuk memperbesar bantuan sosial kepada masyarakat.

"Sungguh prihatin, Pak. Kinerjanya tolong ditingkatkan. Jangan sampai ini nanti menjadi kebiasaan kedaluwarsa. Ditunggu saja lima tahun sampai kedaluwarsa, selesai. Case closed," ujarnya.

Vera menambahkan DPR selama ini telah memberikan dukungan besar kepada DJP dalam penagihan pajak melalui sejumlah undang-undang perpajakan di antaranya UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perjakan dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Selain itu, DJP juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat peringatan, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, hingga melakukan penyanderaan wajib pajak atau biasa disebut dengan gijzeling. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN