ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input NPWP? Batalkan dan Buat Faktur Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 November 2022 | 17:52 WIB
Salah Input NPWP? Batalkan dan Buat Faktur Pajak Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ada risiko pengenaan sanksi keterlambatan ketika wajib pajak salah mencantumkan NPWP dalam faktur pajak.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan atas faktur pajak yang memuat kesalahan pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak bisa diterbitkan pengganti. Wajib pajak hanya dapat melakukan pembatalan faktur pajak tersebut. Simak ‘Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dalam PER-03/PJ/2022’.

“Sehingga pada saat pembuatan faktur baru tersebut, ada kemungkinan faktur pajak terlambat dan dikenakan sanksi faktur pajak terlambat sesuai ketentuan yang berlaku,” cuit akun Twitter Kring Pajak merespons pertanyaan warganet, dikutip pada Jumat (25/11/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Seperti diketahui, berdasarkan pada ketentuan Pasal 32 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak terlambat dibuat jika tanggal yang tercantum dalam faktur pajak melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3).

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (2), faktur pajak harus dibuat pada:

  • saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP);
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  • saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
  • saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Adapun ketentuan pada Pasal 4 ayat (3) berlaku untuk faktur pajak gabungan. Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Simak ‘PKP Bisa Buat Faktur Pajak Gabungan, Begini Ketentuannya’.

Kemudian, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, pengusaha kena pajak (PKP) harus mengunggah faktur pajak paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Sebagai konsekuensi atas keterlambatan, PKP akan dikenai sanksi denda sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal tersebut, PKP yang tidak membuat faktur pajak, terlambat membuat faktur pajak, atau tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP).


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan