ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input NPWP? Batalkan dan Buat Faktur Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 November 2022 | 17:52 WIB
Salah Input NPWP? Batalkan dan Buat Faktur Pajak Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ada risiko pengenaan sanksi keterlambatan ketika wajib pajak salah mencantumkan NPWP dalam faktur pajak.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan atas faktur pajak yang memuat kesalahan pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak bisa diterbitkan pengganti. Wajib pajak hanya dapat melakukan pembatalan faktur pajak tersebut. Simak ‘Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dalam PER-03/PJ/2022’.

“Sehingga pada saat pembuatan faktur baru tersebut, ada kemungkinan faktur pajak terlambat dan dikenakan sanksi faktur pajak terlambat sesuai ketentuan yang berlaku,” cuit akun Twitter Kring Pajak merespons pertanyaan warganet, dikutip pada Jumat (25/11/2022).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Seperti diketahui, berdasarkan pada ketentuan Pasal 32 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak terlambat dibuat jika tanggal yang tercantum dalam faktur pajak melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3).

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (2), faktur pajak harus dibuat pada:

  • saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP);
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  • saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
  • saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Catat! PPN Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-cuma Pakai DPP 11/12

Adapun ketentuan pada Pasal 4 ayat (3) berlaku untuk faktur pajak gabungan. Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Simak ‘PKP Bisa Buat Faktur Pajak Gabungan, Begini Ketentuannya’.

Kemudian, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, pengusaha kena pajak (PKP) harus mengunggah faktur pajak paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Sebagai konsekuensi atas keterlambatan, PKP akan dikenai sanksi denda sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal tersebut, PKP yang tidak membuat faktur pajak, terlambat membuat faktur pajak, atau tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP).


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang