INSENTIF FISKAL

Sah, Pemerintah Pangkas Pajak Hunian Sangat Mewah Jadi 1%

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juni 2019 | 19:20 WIB
Sah, Pemerintah Pangkas Pajak Hunian Sangat Mewah Jadi 1%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas hunian sangat mewah dari 5% menjadi 1%. Selain itu, pemerintah juga menaikkan ambang batas harga jual hunian sangat mewah, sama seperti ketentuan batasan pengenaan PPnBM.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua dari PMK No.253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

“Untuk semakin mendorong pertumbuhan sektor properti, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak atas pembelian barang yang tergolong sangat mewah,” demikian penggalan bunyi pertimbangan pemerintah dalam beleid itu, seperti dikutip pada Senin (24/6/2019).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dalam pasal 2 beleid tersebut diamanatkan besaran tarif PPh untuk rumah besarta tanahnya, apartemen, kondominium, dan sejenisnya yang tergolong sangat mewah. Tarif dipatok sebesar 1%, turun dari ketentuan sebelumnya yakni 5%. Barang sangat mewah lainnya tetap dikenakan tarif 5%.

Adapun, rumah besarta tanahnya yang dikenai tarif 1% ini dipatok dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan 400 meter persegi. Batasan nilai jual ini naik signifikan dibandingkan dengan beleid terdahulu Rp5 miliar. Luas bangunan tidak mengalami perubahan.

Selanjutnya, apartemen, kondominium, dan sejenisnya yang dikenai tarif 1% dipatok dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan 150 meter persegi. Dalam beleid terdahulu, batasan nilai jual dipatok Rp5 miliar dengan luas sama yakni 150 meter persegi.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Ketentuan harga jual atau pengalihan ini sesuai dengan batasan harga jual hunian yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 20%. PMK No. 92/PMK.03/2019 berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 19 Juni 2019.

Sebelumnya, otoritas mengatakan berbagai relaksasi dan insentif diberikan untuk sektor properti agar bisa bergeliat kembali. Pasalnya, pertumbuhan sektor ini konsisten mengalami perlambatan sejak 2015 hingga tahun lalu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Agustus 2020 | 10:40 WIB

Apakah pph hunian sangat mewah ini hanya berlaku sekali untuk pembelian dari developer?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA