PASCA TAX AMNESTY

Saatnya Memetakan Perilaku Wajib Pajak

Darussalam | Sabtu, 08 April 2017 | 07:41 WIB
Saatnya Memetakan Perilaku Wajib Pajak

DENGAN berakhirnya program pengampunan pajak, apa yang mendesak harus dilakukan oleh otoritas pajak? Jawabannya adalah pembuatan peta perilaku wajib pajak. Pemetaan perilaku ini dimaksudkan untuk mempermudah penentuan jenis perlakuan yang akan diberikan kepada masing-masing kelompok wajib pajak. Pemetaan kelompok dapat dilakukan melalui piramida kelompok wajib pajak sebagaimana yang disarankan oleh OECD (2004) sebagai berikut ini:

Kelompok Pertama, adalah kelompok wajib pajak yang selalu mengikuti ketentuan pajak yang berlaku atau dengan kata lain selalu patuh. Untuk wajib pajak kelompok ini perlakuan yang diberikan adalah dengan memberikan kemudahan dan pelayanan yang prima.

Kelompok Dua, adalah kelompok wajib pajak yang memiliki keinginan yang besar untuk patuh. Namun, keinginan tersebut tidak selalu membuahkan hasil yang positif terutama karena adanya kendala-kendala, misalkan sistem pelaporan yang kompleks ataupun tingginya biaya kepatuhan (cost of compliance). Jenis kelompok ini tidak memiliki perilaku yang konsisten, yaitu kadang patuh dan kadang tidak patuh. Perlakuan yang harus diberikan kepada kelompok ini dengan pemberian bimbingan dan menghilangkan kendala-kendala yang dihadapi oleh mereka, misalnya dengan meminimalkan biaya kepatuhan dan membuat aturan yang sederhana.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Kelompok Tiga, adalah kelompok wajib pajak yang memiliki kecenderungan untuk tidak patuh. Namun, bisa berubah menjadi patuh jika ketidakpatuhan yang mereka lakukan terdeteksi oleh otoritas pajak. Secara perilaku, Kelompok Tiga ini sama dengan Kelompok Dua. Terhadap kelompok ini, agar mereka menjadi patuh bisa dilakukan melalui pemeriksaan yang didukung dengan data valid.

Kelompok Empat, adalah kelompok wajib pajak yang memang telah memutuskan untuk tidak patuh. Untuk kelompok ini, otoritas pajak dapat menggunakan segala upaya untuk memaksa mereka patuh, termasuk pemberian sanksi pidana perpajakan.

Dari pemetaan kelompok wajib pajak di atas, pesan pentingnya adalah setiap kelompok wajib pajak akan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan perilakunya. Dengan kata lain, jangan sampai wajib pajak patuh diberi perlakuan seperti wajib pajak tidak patuh. Atau sebaliknya, wajib pajak yang tidak patuh atau bahkan selama ini berada di luar sistem administrasi pajak (tidak memiliki NPWP) tidak dilakukan tindakan penegakan hukum pajak apapun.

Gambar di atas menunjukkan piramida kelompok perilaku wajib pajak yang disarankan oleh OECD.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?