PASCA TAX AMNESTY

Saatnya Memetakan Perilaku Wajib Pajak

Darussalam | Sabtu, 08 April 2017 | 07:41 WIB
Saatnya Memetakan Perilaku Wajib Pajak

DENGAN berakhirnya program pengampunan pajak, apa yang mendesak harus dilakukan oleh otoritas pajak? Jawabannya adalah pembuatan peta perilaku wajib pajak. Pemetaan perilaku ini dimaksudkan untuk mempermudah penentuan jenis perlakuan yang akan diberikan kepada masing-masing kelompok wajib pajak. Pemetaan kelompok dapat dilakukan melalui piramida kelompok wajib pajak sebagaimana yang disarankan oleh OECD (2004) sebagai berikut ini:

Kelompok Pertama, adalah kelompok wajib pajak yang selalu mengikuti ketentuan pajak yang berlaku atau dengan kata lain selalu patuh. Untuk wajib pajak kelompok ini perlakuan yang diberikan adalah dengan memberikan kemudahan dan pelayanan yang prima.

Kelompok Dua, adalah kelompok wajib pajak yang memiliki keinginan yang besar untuk patuh. Namun, keinginan tersebut tidak selalu membuahkan hasil yang positif terutama karena adanya kendala-kendala, misalkan sistem pelaporan yang kompleks ataupun tingginya biaya kepatuhan (cost of compliance). Jenis kelompok ini tidak memiliki perilaku yang konsisten, yaitu kadang patuh dan kadang tidak patuh. Perlakuan yang harus diberikan kepada kelompok ini dengan pemberian bimbingan dan menghilangkan kendala-kendala yang dihadapi oleh mereka, misalnya dengan meminimalkan biaya kepatuhan dan membuat aturan yang sederhana.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Kelompok Tiga, adalah kelompok wajib pajak yang memiliki kecenderungan untuk tidak patuh. Namun, bisa berubah menjadi patuh jika ketidakpatuhan yang mereka lakukan terdeteksi oleh otoritas pajak. Secara perilaku, Kelompok Tiga ini sama dengan Kelompok Dua. Terhadap kelompok ini, agar mereka menjadi patuh bisa dilakukan melalui pemeriksaan yang didukung dengan data valid.

Kelompok Empat, adalah kelompok wajib pajak yang memang telah memutuskan untuk tidak patuh. Untuk kelompok ini, otoritas pajak dapat menggunakan segala upaya untuk memaksa mereka patuh, termasuk pemberian sanksi pidana perpajakan.

Dari pemetaan kelompok wajib pajak di atas, pesan pentingnya adalah setiap kelompok wajib pajak akan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan perilakunya. Dengan kata lain, jangan sampai wajib pajak patuh diberi perlakuan seperti wajib pajak tidak patuh. Atau sebaliknya, wajib pajak yang tidak patuh atau bahkan selama ini berada di luar sistem administrasi pajak (tidak memiliki NPWP) tidak dilakukan tindakan penegakan hukum pajak apapun.

Gambar di atas menunjukkan piramida kelompok perilaku wajib pajak yang disarankan oleh OECD.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN