PPh PASAL 26 (3)

Saat Terutang, Setor & Lapor Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 April 2017 | 15:15 WIB
Saat Terutang, Setor & Lapor Pajak

MERUJUK pada Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) saat terutangnya PPh Pasal 26 yaitu pada bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Pemotong PPh Pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan PPh pasal 26 ke dalam 3 rangkap, yaitu:

  • Lembar pertama untuk wajib pajak luar negeri;
  • Lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak; dan
  • Lembar ketiga untuk arsip pemotong.

PPh Pasal 26 yang telah dipotong harus disetorkan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak. PPh Pasal 26 dapat disetorkan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Contohnya, pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan tanggal 24 Mei 2015, maka penyetoran selambat-lambatnya dilakukan pada tanggal 10 Juni 2015. Bila tanggal 10 Juni 2015 jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Adapun, pemotong PPh Pasal 26 di wajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. SPT Masa harus dilampiri dengan lembar kedua SSP, lembar kedua bukti pemotongan, dan daftar bukti pemotongan.

Contohnya, Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan tanggal 24 Mei 2015, pelaporan selambat-lambatnya dilakukan pada tanggal 20 Juni 2015. Bila tanggal 20 Juni 2015 jatuh pada hari libur, maka pelaporan dilakukan pada hari kerja sebelumnya.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa Penghasilan Kena Pajak sesudah di kurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, terutang dan harus di bayar lunas selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ke tiga setelah Tahun Pajak atau Bagian Akhir Tahun Pajak Berakhir, atau sebelum SPT disampaikan.

PPh Pasal 26 yang Tidak Bersifat Final

PEMOTONGAN pajak atas wajib pajak luar negeri normalnya bersifat final, namun atas penghasilan sebagaimana di maksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh, dan atas penghasilan wajib pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri pemotongan pajaknya tidak bersifat final.

PPh Pasal 26 yang tidak bersifat final tersebut dapat di kreditkan dalam SPT Tahunan pajak penghasilan. Penghasilan-penghasilan tertentu yang dipotong PPh Pasal 26 yang tidak bersifat final, yaitu pemotongan atas penghasilan sebagai berikut:

  • Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di indonesia yang sejenis dengan yang di jalankan atau di lakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;
  • Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang diterima atau di peroleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud;
  • pemotongan atas penghasilan yang di terima atau di peroleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak bersifat final sehingga potongan pajak tersebut dapat di kreditkan dalam SPT Tahunan.

Pembahasan selanjutnya tekait PPh Pasal 26 akan mengulas beberapa contoh-contoh soal perhitungan seputar PPh Pasal 26.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak