MERUJUK pada Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) saat terutangnya PPh Pasal 26 yaitu pada bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Pemotong PPh Pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan PPh pasal 26 ke dalam 3 rangkap, yaitu:
PPh Pasal 26 yang telah dipotong harus disetorkan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak. PPh Pasal 26 dapat disetorkan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Contohnya, pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan tanggal 24 Mei 2015, maka penyetoran selambat-lambatnya dilakukan pada tanggal 10 Juni 2015. Bila tanggal 10 Juni 2015 jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Adapun, pemotong PPh Pasal 26 di wajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. SPT Masa harus dilampiri dengan lembar kedua SSP, lembar kedua bukti pemotongan, dan daftar bukti pemotongan.
Contohnya, Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan tanggal 24 Mei 2015, pelaporan selambat-lambatnya dilakukan pada tanggal 20 Juni 2015. Bila tanggal 20 Juni 2015 jatuh pada hari libur, maka pelaporan dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
Pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa Penghasilan Kena Pajak sesudah di kurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, terutang dan harus di bayar lunas selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ke tiga setelah Tahun Pajak atau Bagian Akhir Tahun Pajak Berakhir, atau sebelum SPT disampaikan.
PEMOTONGAN pajak atas wajib pajak luar negeri normalnya bersifat final, namun atas penghasilan sebagaimana di maksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh, dan atas penghasilan wajib pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri pemotongan pajaknya tidak bersifat final.
PPh Pasal 26 yang tidak bersifat final tersebut dapat di kreditkan dalam SPT Tahunan pajak penghasilan. Penghasilan-penghasilan tertentu yang dipotong PPh Pasal 26 yang tidak bersifat final, yaitu pemotongan atas penghasilan sebagai berikut:
Pembahasan selanjutnya tekait PPh Pasal 26 akan mengulas beberapa contoh-contoh soal perhitungan seputar PPh Pasal 26.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.