PMK 72/2023

Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud dalam PMK 72/2023

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Juli 2023 | 11:06 WIB
Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud dalam PMK 72/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 72/2023 turut memuat ketentuan mengenai saat mulainya penyusutan untuk harta berwujud. Adapun PMK 72/2023 merupakan salah satu aturan turunan dari UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Sesuai dengan Pasal 11 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran. Namun, untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

“Penyusutan atas harta berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PMK 72/2023, dikutip pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun demikian, Pasal 5 ayat (1) PMK 72/2023 juga memuat pengecualian beberapa kelompok harta berwujud. Pertama, harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan. Penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta.

“Saat mulainya penyusutan harta … dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (2) PMK 72/2023.

Kedua, harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan. Penyusutan dimulai pada bulan harta digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan. Pengecualian ini dengan persetujuan dirjen pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Saat mulai menghasilkan merupakan saat mulai berproduksi tanpa mempertimbangkan saat diterima atau diperolehnya penghasilan. Wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada dirjen pajak untuk memperoleh penetapan saat mulainya penyusutan.

Dirjen pajak menetapkan saat mulainya penyusutan yang diajukan oleh wajib pajak dengan mempertimbangkan bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.

Ketiga, harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu. Terkait dengan harta ini, penyusutan dimulai pada bulan produksi komersial atas harta (Pasal 13 ayat (3)). Penyusutan juga bisa dimulai pada tahun dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta (Pasal 16 ayat (3)). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?