PMK 72/2023

Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud dalam PMK 72/2023

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Juli 2023 | 11:06 WIB
Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud dalam PMK 72/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 72/2023 turut memuat ketentuan mengenai saat mulainya penyusutan untuk harta berwujud. Adapun PMK 72/2023 merupakan salah satu aturan turunan dari UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Sesuai dengan Pasal 11 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran. Namun, untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

“Penyusutan atas harta berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PMK 72/2023, dikutip pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Namun demikian, Pasal 5 ayat (1) PMK 72/2023 juga memuat pengecualian beberapa kelompok harta berwujud. Pertama, harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan. Penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta.

“Saat mulainya penyusutan harta … dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (2) PMK 72/2023.

Kedua, harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan. Penyusutan dimulai pada bulan harta digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan. Pengecualian ini dengan persetujuan dirjen pajak.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Saat mulai menghasilkan merupakan saat mulai berproduksi tanpa mempertimbangkan saat diterima atau diperolehnya penghasilan. Wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada dirjen pajak untuk memperoleh penetapan saat mulainya penyusutan.

Dirjen pajak menetapkan saat mulainya penyusutan yang diajukan oleh wajib pajak dengan mempertimbangkan bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.

Ketiga, harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu. Terkait dengan harta ini, penyusutan dimulai pada bulan produksi komersial atas harta (Pasal 13 ayat (3)). Penyusutan juga bisa dimulai pada tahun dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta (Pasal 16 ayat (3)). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP