PENEGAKAN HUKUM

RUU Perampasan Aset Perlu Dirancang secara Hati-Hati

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Mei 2023 | 16:30 WIB
RUU Perampasan Aset Perlu Dirancang secara Hati-Hati

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. (foto: Dep/nr/dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset akan diwarnai dengan perdebatan terkait dengan penerapan perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.

Bila RUU Perampasan Aset turun memuat ketentuan mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan, lanjut Taufik, ketentuan tersebut harus dirancang secara hati-hati guna mencegah penyalahgunaan kewenangan ke depannya.

"Apabila diterapkan maka selain berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum, ini juga jika tidak hati-hati dapat membuka kesempatan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum ataupun dengan alasan politis," katanya, dikutip pada Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk mengatasi penyalahgunaan kewenangan tersebut, ketentuan mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan harus diatur dengan ketat.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset perlu dilengkapi dengan mekanisme pengujian atas perampasan aset yang sewenang-wenang. Hal ini diperlukan untuk melindungi orang yang tidak bersalah dari tindakan perampasan aset.

Presiden Joko Widodo sebelumnya sudah mengirimkan surat presiden (surpres) beserta draf dan naskah akademik RUU Perampasan Aset kepada DPR sejak 4 Mei 2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menteri yang ditugasi untuk melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR antara lain Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui 2 surat. Mudah-mudahan pada masa sidang yang akan datang sudah bisa mulai dibahas," ujar Mahfud.

Dia menekankan RUU Perampasan Aset perlu segera dibahas dan diundangkan untuk mempercepat penindakan atas tindak pidana korupsi.

"Koruptor itu hanya takut miskin, bukan takut dihukum," tutur Mahfud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra