PENEGAKAN HUKUM

RUU Perampasan Aset Perlu Dirancang secara Hati-Hati

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Mei 2023 | 16:30 WIB
RUU Perampasan Aset Perlu Dirancang secara Hati-Hati

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. (foto: Dep/nr/dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset akan diwarnai dengan perdebatan terkait dengan penerapan perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.

Bila RUU Perampasan Aset turun memuat ketentuan mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan, lanjut Taufik, ketentuan tersebut harus dirancang secara hati-hati guna mencegah penyalahgunaan kewenangan ke depannya.

"Apabila diterapkan maka selain berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum, ini juga jika tidak hati-hati dapat membuka kesempatan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum ataupun dengan alasan politis," katanya, dikutip pada Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Untuk mengatasi penyalahgunaan kewenangan tersebut, ketentuan mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan harus diatur dengan ketat.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset perlu dilengkapi dengan mekanisme pengujian atas perampasan aset yang sewenang-wenang. Hal ini diperlukan untuk melindungi orang yang tidak bersalah dari tindakan perampasan aset.

Presiden Joko Widodo sebelumnya sudah mengirimkan surat presiden (surpres) beserta draf dan naskah akademik RUU Perampasan Aset kepada DPR sejak 4 Mei 2023.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Menteri yang ditugasi untuk melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR antara lain Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui 2 surat. Mudah-mudahan pada masa sidang yang akan datang sudah bisa mulai dibahas," ujar Mahfud.

Dia menekankan RUU Perampasan Aset perlu segera dibahas dan diundangkan untuk mempercepat penindakan atas tindak pidana korupsi.

"Koruptor itu hanya takut miskin, bukan takut dihukum," tutur Mahfud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko