KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Pelaporan Keuangan Bisa Naikkan Tax Ratio, Ini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Desember 2020 | 14:15 WIB
RUU Pelaporan Keuangan Bisa Naikkan Tax Ratio, Ini Kata Kemenkeu

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto dalam webinar Public Hearing Draf Rancangan Undang-Undang tentang Pelaporan Keuangan (RUU PK), Kamis (3/12/2020). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut pengaturan pelaporan keuangan melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pelaporan Keuangan memiliki potensi mengurangi underground economy, sekaligus meningkatkan rasio pajak (tax ratio).

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan aktivitas ekonomi yang selama ini tidak terdaftar dalam sistem administrasi pajak Ditjen Pajak (DJP) diharapkan dapat masuk sehingga berkontribusi bagi penerimaan negara.

"Dengan penyusunan laporan keuangan yang baik nantinya tax ratio juga akan meningkat," katanya dalam webinar Public Hearing Draf Rancangan Undang-Undang tentang Pelaporan Keuangan (RUU PK), Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Hadiyanto menuturkan pemerintah meyakini disahkannya RUU PK akan meminimalisir praktik-praktik entitas bisnis yang selama ini banyak menyusun laporan keuangan dengan isi yang berbeda guna memenuhi tujuan yang berbeda pula.

Menurutnya, laporan keuangan dari entitas bisnis dengan isi yang berbeda-beda ini juga tidak terlepas dari masih banyaknya kementerian dan instansi yang mewajibkan pelaporan keuangan dengan standar yang berbeda.

"Ini yang sering jadi gurauan, laporan keuangan dibuat dengan tujuan yang berbeda-beda. Kalau untuk bank itu ditampilkan income statement yang baik, situasi yang timbul saat ini seperti itu," ujar Hadiyanto.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Nanti, RUU PK akan menyederhanakan proses penyampaian laporan keuangan melalui sistem terpadu satu pintu. Entitas bisnis hanya diwajibkan untuk melaporkan satu laporan keuangan yang multipurpose atau bisa memenuhi banyak tujuan yang berbeda-beda.

RUU PK secara langsung juga bakal menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. "Ini penting, dengan satu laporan keuangan bisa digunakan untuk berbagai tujuan seperti pajak, untuk investor, pasar modal, hingga regulator. Semua bisa," tutur Hadiyanto.

Dengan laporan keuangan yang baik dan reliable, lanjut Hadiyanto, proses pengambilan kebijakan oleh pemerintah akan makin mudah didukung oleh big data laporan keuangan. Alhasil, RUU ini juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?