PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

RUU KUP Masuk Prolegnas 2021

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Maret 2021 | 15:14 WIB
RUU KUP Masuk Prolegnas 2021

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) dalam Raker Prolegnas RUU Prioritas 2021, Selasa (9/3/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk kembali memasukkan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan usulan untuk kembali memasukkan RUU KUP dalam Prolegnas 2021 berasal dari Fraksi Partai Golkar. Dia menyebutkan usulan RUU KUP sebagai pengganti RUU Pemilu yang akhirnya dikeluarkan dari Prolegnas tahun ini.

"Fraksi Partai Golkar mengajukan usulan baru tentang RUU KUP. Seingat saya, ini pembahasannya ada di Komisi XI dan nanti bisa ditanggapi oleh pemerintah dan kawan-kawan dari Komisi XI," katanya dalam Raker Prolegnas RUU Prioritas 2021, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Usulan itu kemudian ditanggapi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dia menyatakan pemerintah setuju untuk kembali membuka pembahasan RUU KUP dalam Prolegnas 2021. Menurutnya, koordinasi sudah dilakukan dengan Kemenko Perekonomian terkait dengan kembali dibahasnya RUU KUP.

RUU KUP akan masuk dalam Prolegnas 2021 menggantikan RUU Pemilu yang dikeluarkan daftar Prolegnas tahun ini. Dengan demikian, komposisi Prolegnas 2021 tetap sebanyak 33 RUU dengan perubahan dikeluarkannya RUU Pemilu dan dimasukkannya RUU KUP.

Dia menambahkan sebagian ketentuan dalam UU KUP yang berlaku saat ini sudah diubah melalui UU Cipta Kerja. Pemerintah sepakat dengan usulan dimasukannya kembali RUU KUP mengingat pentingnya kebijakan perpajakan sebagai sumber utama pendapatan negara.

Baca Juga:
Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

“Memang sebagian isi dari RUU KUP sudah masuk di UU Ciptaker, tapi pemerintah ingin [RUU KUP kembali masuk Prolegnas], karena pajak ini salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. Jadi, perlu dipertimbangkan jika fraksi-fraksi setuju,” kata Yasonna.

Dia pun mengatakan pembahasan RUU KUP sebelumnya juga sempat dilakukan. Namun, pembahasan tertunda karena ada fokus untuk legislasi payung hukum lainnya.

“Ini sebelumnya sudah masuk, tinggal kita mau dorong saja. Dulu sempat dibahas [tapi] karena kita masuk UU yang lain, ini [pembahasan RUU KUP] tertunda. Jika memungkinkan, atas persetujuan fraksi-fraksi, ya kita anggap saja mengisi pencabutan RUU Pemilu,” imbuh Yasonna.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Potensi Pajak Cuma Rp3,2 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses