PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

RUU KUP Masuk Prolegnas 2021

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Maret 2021 | 15:14 WIB
RUU KUP Masuk Prolegnas 2021

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) dalam Raker Prolegnas RUU Prioritas 2021, Selasa (9/3/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk kembali memasukkan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan usulan untuk kembali memasukkan RUU KUP dalam Prolegnas 2021 berasal dari Fraksi Partai Golkar. Dia menyebutkan usulan RUU KUP sebagai pengganti RUU Pemilu yang akhirnya dikeluarkan dari Prolegnas tahun ini.

"Fraksi Partai Golkar mengajukan usulan baru tentang RUU KUP. Seingat saya, ini pembahasannya ada di Komisi XI dan nanti bisa ditanggapi oleh pemerintah dan kawan-kawan dari Komisi XI," katanya dalam Raker Prolegnas RUU Prioritas 2021, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Usulan itu kemudian ditanggapi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dia menyatakan pemerintah setuju untuk kembali membuka pembahasan RUU KUP dalam Prolegnas 2021. Menurutnya, koordinasi sudah dilakukan dengan Kemenko Perekonomian terkait dengan kembali dibahasnya RUU KUP.

RUU KUP akan masuk dalam Prolegnas 2021 menggantikan RUU Pemilu yang dikeluarkan daftar Prolegnas tahun ini. Dengan demikian, komposisi Prolegnas 2021 tetap sebanyak 33 RUU dengan perubahan dikeluarkannya RUU Pemilu dan dimasukkannya RUU KUP.

Dia menambahkan sebagian ketentuan dalam UU KUP yang berlaku saat ini sudah diubah melalui UU Cipta Kerja. Pemerintah sepakat dengan usulan dimasukannya kembali RUU KUP mengingat pentingnya kebijakan perpajakan sebagai sumber utama pendapatan negara.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

“Memang sebagian isi dari RUU KUP sudah masuk di UU Ciptaker, tapi pemerintah ingin [RUU KUP kembali masuk Prolegnas], karena pajak ini salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. Jadi, perlu dipertimbangkan jika fraksi-fraksi setuju,” kata Yasonna.

Dia pun mengatakan pembahasan RUU KUP sebelumnya juga sempat dilakukan. Namun, pembahasan tertunda karena ada fokus untuk legislasi payung hukum lainnya.

“Ini sebelumnya sudah masuk, tinggal kita mau dorong saja. Dulu sempat dibahas [tapi] karena kita masuk UU yang lain, ini [pembahasan RUU KUP] tertunda. Jika memungkinkan, atas persetujuan fraksi-fraksi, ya kita anggap saja mengisi pencabutan RUU Pemilu,” imbuh Yasonna.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?