BERITA PAJAK HARI INI

RUU KUP Jamin Pemberi Data Pajak Tak Dituntut

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Juni 2016 | 14:41 WIB
RUU KUP Jamin Pemberi Data Pajak Tak Dituntut

JAKARTA, DDTCNews — Berita mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) antara pemerintah dan DPR tersebar di beberapa media nasional pagi ini, Kamis (9/6). Pembahasan ini digadang-gadangkan sebagai langkah reformasi sistem dan kelembagaan pajak.

Selain itu, ada juga berita mengenai penunggak pajak di salah satu provinsi di Indonesia yang mendapat berkah Ramadan karena terbebas dari denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Penasaran provinsi mana yang dimaksud? Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • RUU KUP Mulai Dibahas

Pemerintah dan DPR mulai membahas RUU KUP. Beleid ini menegaskan aturan main tentang data pajak. Pemberi data atau informasi pajak dijanjikan tidak akan dituntut secara perdata dan pidana. Beleid ini dijadikan sebagai langkah reformasi sistem dan kelembagaan pajak. Poin revisi lainnya, pemerintah akan mengubah terminologi wajib pajak menjadi pembayar pajak. Perubahan ini menjadi bentuk penghargaan bagi masyarakat yang membayar pajak.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Berkah Ramadan, Provinsi Ini Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten akan dibebaskan dari sanksi dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) selama Ramadan ini. Semua tunggakan digratiskan. Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dimulai pada 07 Juni sampai 02 Juli 2016, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2016 mengenai penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKP dan BBNKB.

  • Polda Metro Siapkan Sistem Pembayaran Online Pajak Kendaraan

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mewacanakan sistem pembayaran pajak kendaraan online melalui internet dan transfer bank. Wacana tersebut merupakan tindak lanjut Polda Metro atas instruksi Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, yang menginginkan pelayanan dokumen kendaraan di kepolisian menjadi satu pintu. Jika terealisasi, terobosan Polda Metro Jaya ini akan dijadikan percontohan bagi Polda lainnya.

  • Target Pertumbuhan Ekonomi Dipangkas

Pemerintah dan DPR sepakat memangkas pertumbuhan ekonomi menjadi sebesar 5,2%, terendah dalam 5 tahun terakhir. Angka tersebut di bawah asumsi APBN 2016 yang sebesar 5,3%. Rendahnya pertumbuhan ekonomi tahun ini disebabkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang tidak akan sebesar perkiraan awal. Pada kuartal I-2016, konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 4,94% (yoy), dibawah perkiraan awal yang melebihi 5%.

Baca Juga:
Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu
  • Berlaku Surut, Aturan Gaji ‎Rp 4,5 Juta Bebas Pajak Segera Terbit

Pada Juni ini, Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan peraturan terkait kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp36 juta setahun atau Rp3 juta per bulan menjadi Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Kebijakan ini akan berlaku surut mulai Januari 2016. Kebijakan ini diharakan dapat berkontribusi pada peningkatan konsumsi masyarakat dan berefek pada pertumbuhan ekonomi yang diramalkan naik 0,16%.

  • JK: Kita Pertimbangkan Evaluasi Target Penerimaan di Tax Amnesty

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah kemungkinan akan menganalisis ulang besaran pemasukan dari penerapan pengampunan pajak (tax amnesty). Pemerintah dalam APBN Perubahan 2016 mencantumkan angka Rp 65 triliun yang diperoleh pasca berlakunya tax amnesty. Pertimbangan ini dilakukan karena melihat kondisi perekonomian dunia yang memang sampai pada saat ini belum kunjung pulih. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

Senin, 06 Januari 2025 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data