BERITA PAJAK HARI INI

RUU Konsultan Pajak Perlu Diharmonisasikan dengan UU KUP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 September 2018 | 09:21 WIB
RUU Konsultan Pajak Perlu Diharmonisasikan dengan UU KUP

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (12/9), kabar datang dari pakar pajak DDTC yang menilai RUU Konsultan Pajak harus memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder serta perlu diharmonisasikan dengan UU KUP.

Kabar lainnya datang dari Real Estate Indonesia (REI) yang mengklaim peran pajak terkait kredit pemilikan rumah (KPR) cukup berperan, khususnya dalam perlambatan pertumbuhan KPR yang saat ini tengah terjadi.

Selain itu, kabar juga datang dari Kementerian Keuangan yang akan mengubah asumsi nilai tukar rupiah dalam Rancangan APBN tahun 2019. Dalam nota keuangan RAPBN 2019, asumsi awal nilai tukar rupiah ialah Rp14.000 per dolar Amerika Serikat (AS).

Baca Juga:
Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Berikut ringkasannya:

  • UU KUP Jadi Pintu Masuk Profesi Konsultan Pajak:

Managing Partner DDTC Darussalam menyatakan RUU Konsultan Pajak harus dikaitkan dengan Pasal 32 ayat (3) UU KUP yang memberikan hak kepada wajib pajak untuk dapat memberikan kuasa kepada pihak lain yang mengerti mengenai perpajakan. Menurutnya UU KUP merupakan pintu masuk bagi profesi konsultan pajak.

  • Insentif Pajak Diperlukan untuk Dorong KPR:

Sekretaris Jenderan REI Paulus Totok Lusida menegaskan masyarakat terbebani pajak, mulai dari pajak bumi bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), PPh Pasal 22 hingga bea balik nama. Menurutnya insentif pajak diperlukan untuk mempermudah end user dalam membeli properti.

Baca Juga:
Lapor SPT Masa PPN Desember 2024 Masih Bisa Pakai Aplikasi e-Faktur
  • Sri Mulyani Ubah Asumsi Nilai Tukar Rupiah RAPBN 2019:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan asumsi nilai tukar rupiah Rp14.000 per dolar AS tidak realistis dengan perkembangan terkini yang tercatat Rp14.884 per dolar AS per 7 September 2018. Kondisi global dari sisi trade maupun normalisasi kebijakan AS masih menyebabkan capital flow di negara-negara emerging market. Sentimen ini yang dianggap membuat rupiah melemah.

  • Daya Beli Konsumen Naik, Survei BI:

Hasil survei Bank Indonesia (BI) menunjukkan daya beli konsumen masih meningkat, hal ini ditandai dengan penjualan di tingkat eceran yang masih tumbuh peningkatan penjualan eceran pun diperkirakan akan terus berlanjut hingga akhir tahun. Hasil survei penjualan eceran BI menunjukkan indeks penjualan riil (IPR) tercatat 2,9% year on year pada Juli 2018. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan IPR Juni 2018 yang hanya 2,3%.

  • Beban Utang Kian Meningkat:

Kementerian Keuangan Mencatat utang pemerintah hingga akhir Juli 2018 mencapai Rp4.253,02 triliun atau tumbuh 12,51% dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp1.804,42 triliun atau 42,42% merupakan utang valas yang sebagian besar berdenominasi dolar AS. Dari jumlah itu, yang jatuh tempo pada tahun ini mencapai Rp395,97 triliun, dengan rincian Rp113,06 triliun berdenominasi valas. Utang valas jatuh tempo itu masih menggunakan kurs Rp13.400 per dolar AS. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Selasa, 31 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Masa PPN Desember 2024 Masih Bisa Pakai Aplikasi e-Faktur

Senin, 30 Desember 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Menyambut Tahun Baru dengan Kelas Menengah yang Masih Terhimpit

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku 2025, Barang-Barang Mewah Ini Bakal Dikenai PPN 12 Persen

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM, Selain Itu Masih 11%

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:00 WIB ASET KRIPTO

Melonjak, Transaksi Aset Kripto Sepanjang 2024 Capai Rp556,53 Triliun