FILIPINA

RUU Insentif Pajak Segera Disahkan

Dian Kurniati | Senin, 01 Februari 2021 | 16:13 WIB
RUU Insentif Pajak Segera Disahkan

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Rapat komite konferensi bikameral antara Senat dan Parlemen Filipina telah menyepakati beberapa pasal pada RUU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE).

Ketua Komisi Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan pembahasan mengenai beberapa versi yang saling bertentangan dalam RUU CREATE telah rampung. Dia meyakini RUU itu menjadi langkah penting untuk mereformasi pajak di Filipina.

"Sudah selesai. Kedua panel sekarang siap untuk menandatanganinya," katanya, Minggu (31/1/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Salceda mengatakan RUU CREATE akan memberikan berbagai insentif pajak untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

Menurutnya, senat dalam rapat komite telah setuju untuk memberikan insentif jangka pendek pada perusahaan lokal, memperketat kontrol perdagangan gelap di zona ekonomi tertentu, serta memberi insentif yang lebih lama untuk semua area di luar Kawasan Ibu Kota Nasional.

Dengan kesepakatan tersebut, Salceda memproyeksi negara bisa menghemat sekitar P100 hingga P120 miliar atau setara dengan Rp29,17 hingga Rp35 triliun dibandingkan dengan insentif pajak versi awal yang diinginkan senat.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Jika RUU CREATE disahkan, dia berharap akan banyak investasi yang masuk ke Filipina. Dia beralasan ada sekitar P864 miliar atau Rp252 triliun investasi asing hilang selama 3 tahun terakhir karena ketidakpastian upaya reformasi tersebut.

"Semua yang menyangkut ketidakpastian investasi atas rezim pajak sudah selesai," ujarnya, seperti dilansir philstar.com.

Salah satu isi RUU CREATE yang disepakati adalah pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk atas impor vaksin Covid-19 hingga 2025. Kebijakan itu untuk membantu mempercepat pengadaan vaksin, terutama oleh sektor swasta. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP