RUU HPP

RUU HPP Beri Ruang Lebih Luas Bagi Pengusaha, Ini Alasan Pemerintah

Dian Kurniati | Rabu, 06 Oktober 2021 | 15:35 WIB
RUU HPP Beri Ruang Lebih Luas Bagi Pengusaha, Ini Alasan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), sebelumnya bernama RUU KUP, diyakini akan memberikan ruang lebih besar bagi pengusaha untuk mengembangkan bisnisnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memang mengajukan revisi sejumlah peraturan perpajakan untuk mempercepat pemulihan perekonomian nasional. Selain itu, revisi juga diharapkan membuat regulasi lebih sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.

"Diharapkan perubahan dari KUP ini berikan banyak ruang kepada para pengusaha," katanya, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sejumlah langkah revisi regulasi perpajakan sebenarnya telah dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Misalnya, ujar Airlangga, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan melalui UU 2/2020.

Dia berharap RUU HPP dapat segera disetujui DPR sebelum masa sidang periode ini berakhir pada 7 Oktober 2021. RUU HPP akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan.

Selain melalui revisi peraturan, pemerintah juga memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19. Insentif itu antara lain pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Pemerintah juga telah memberikan insentif kepada sektor yang memberikan multiplier effect seperti properti dan otomotif," ujarnya.

Secara umum, Airlangga menilai kinerja perekonomian terus menunjukkan perbaikan. Misalnya hingga 31 Agustus 2021, penerimaan pajak dari sejumlah sektor utama telah menunjukkan pertumbuhan positif seperti industri pengolahan, perdagangan, serta transportasi dan pergudangan.

Menurutnya, peningkatan penerimaan perpajakan tersebut juga akan terus mendukung peningkatan belanja yang berkualitas untuk penanganan Covid dan pemulihan ekonomi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN