RUU HKPD

RUU HKPD Ubah Desain DAU, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 13 September 2021 | 13:45 WIB
RUU HKPD Ubah Desain DAU, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai RUU HKPD. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana melakukan perubahan desain dana alokasi umum (DAU) melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan DAU menjadi instrumen pemerataan keuangan dan kinerja pelayanan publik antardaerah. Melalui RUU HKPD, penetapan pagu DAU akan dibuat lebih fleksibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

"Penetapan pagu akan diatur lebih fleksibel sehingga bisa sesuaikan dengan kebutuhan dan sinergi pendanaan antara urusan pusat dan daerah," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sri Mulyani mengatakan fleksibilitas penetapan pagu DAU pada satu sisi akan memperhatikan kebutuhan pelayanan publik, sementara pada sisi lainnya mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Selain itu, pemerintah dalam penetapan pagu DAU juga akan mempertimbangkan pagu transfer ke daerah secara keseluruhan, serta upaya mencapai target pembangunan nasional.

Dia menjelaskan DAU untuk masing-masing daerah akan dialokasikan berdasarkan celah fiskal, yakni kebutuhan fiskal dikurangi potensi pendapatan daerah. Komponen utama dalam kebutuhan fiskal yang dipertimbangkan yakni kinerja daerah dalam mencapai standar pelayanan minimum.

Sri Mulyani beralasan, evaluasi pemerintah terhadap hampir 15 tahun penerapan UU Otonomi Daerah masih mendapati angka kemiskinan yang tinggi, indeks pembangunan manusia (IPM) rendah, bahkan target penyediaan air minum tidak tercapai.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Secara bersamaan, tetap ada faktor penyesuaian dalam penetapan DAU seperti luas wilayah, karakteristik wilayah, serta indeks kemahalan konstruksi.

Adapun dari sisi pendapatan daerah, aspek yang dihitung yakni potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan alokasi dana bagi hasil (DBH).

"Ini bukan meresentralisasi, tapi mengatur secara lebih presisi kepada tujuan DAU yaitu melayani masyarakat kita di mana pun berada," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN