RUU HKPD

RUU HKPD Ubah Desain DAU, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 13 September 2021 | 13:45 WIB
RUU HKPD Ubah Desain DAU, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai RUU HKPD. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana melakukan perubahan desain dana alokasi umum (DAU) melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan DAU menjadi instrumen pemerataan keuangan dan kinerja pelayanan publik antardaerah. Melalui RUU HKPD, penetapan pagu DAU akan dibuat lebih fleksibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

"Penetapan pagu akan diatur lebih fleksibel sehingga bisa sesuaikan dengan kebutuhan dan sinergi pendanaan antara urusan pusat dan daerah," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sri Mulyani mengatakan fleksibilitas penetapan pagu DAU pada satu sisi akan memperhatikan kebutuhan pelayanan publik, sementara pada sisi lainnya mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Selain itu, pemerintah dalam penetapan pagu DAU juga akan mempertimbangkan pagu transfer ke daerah secara keseluruhan, serta upaya mencapai target pembangunan nasional.

Dia menjelaskan DAU untuk masing-masing daerah akan dialokasikan berdasarkan celah fiskal, yakni kebutuhan fiskal dikurangi potensi pendapatan daerah. Komponen utama dalam kebutuhan fiskal yang dipertimbangkan yakni kinerja daerah dalam mencapai standar pelayanan minimum.

Sri Mulyani beralasan, evaluasi pemerintah terhadap hampir 15 tahun penerapan UU Otonomi Daerah masih mendapati angka kemiskinan yang tinggi, indeks pembangunan manusia (IPM) rendah, bahkan target penyediaan air minum tidak tercapai.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Secara bersamaan, tetap ada faktor penyesuaian dalam penetapan DAU seperti luas wilayah, karakteristik wilayah, serta indeks kemahalan konstruksi.

Adapun dari sisi pendapatan daerah, aspek yang dihitung yakni potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan alokasi dana bagi hasil (DBH).

"Ini bukan meresentralisasi, tapi mengatur secara lebih presisi kepada tujuan DAU yaitu melayani masyarakat kita di mana pun berada," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?