RUU HKPD

RUU HKPD Digodok, Ketentuan Pagu Minimal DAU Dihapus?

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 September 2021 | 12:00 WIB
RUU HKPD Digodok, Ketentuan Pagu Minimal DAU Dihapus?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Gerindra Komisi XI DPR RI mengusulkan agar ketentuan pagu minimal dana alokasi umum (DAU) sebesar 26% dari pendapatan dalam negeri neto tidak dihapus melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Gus Irawan Pasaribu mengatakan pagu DAU minimal sebesar 26% dari pendapatan dalam negeri neto seharusnya tidak dihilangkan agar dapat memberikan rasa keadilan bagi pemerintah daerah (pemda).

"Fraksi Partai Gerindra berpadangan untuk tetap memasukkan pagu nasional DAU sebesar 26% dari pendapatan dalam negeri neto yang tertuang pada APBN," ujar Irawan, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Untuk diketahui, batas minimal pagu DAU sebesar 26% dari pendapatan dalam negeri neto adalah batasan yang saat ini berlaku dan tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Fraksi Partai Gerindra berpandangan adanya batas minimal DAU sebesar 26% masih tetap diperlukan mengingat pemerintah pusat sendiri pada RUU HKPD juga mengusulkan batasan-batasan tertentu pada belanja daerah.

"Desain baru transfer ke daerah ini harus dirasakan oleh daerah sebagai sistem yang berkeadilan, yang memandang daerah sebagai keluarga besar bangsa dan negara yang satu dan saling menjaga," ujar Irawan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebagaimana yang dipaparkan Kementerian Keuangan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, pemerintah pusat mengusulkan adanya batasan maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari belanja APBD dan batasan minimal belanja infrastruktur sebesar 40% dari belanja APBD.

Tak hanya mengusulkan untuk tidak menghapus ketentuan pagu minimal DAU, Fraksi Partai Gerindra juga mengusulkan ketentuan baru mengenai transfer ke daerah untuk dimasukkan ke dalam RUU HKPD.

Fraksi Partai Gerindra mengusulkan pengaturan mengenai pagu minimal transfer ke daerah sebesar 30% dari total belanja negara untuk diatur di dalam RUU HKPD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?