RUU HKPD

RUU HKPD Digodok, Ketentuan Pagu Minimal DAU Dihapus?

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 September 2021 | 12:00 WIB
RUU HKPD Digodok, Ketentuan Pagu Minimal DAU Dihapus?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Gerindra Komisi XI DPR RI mengusulkan agar ketentuan pagu minimal dana alokasi umum (DAU) sebesar 26% dari pendapatan dalam negeri neto tidak dihapus melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Gus Irawan Pasaribu mengatakan pagu DAU minimal sebesar 26% dari pendapatan dalam negeri neto seharusnya tidak dihilangkan agar dapat memberikan rasa keadilan bagi pemerintah daerah (pemda).

"Fraksi Partai Gerindra berpadangan untuk tetap memasukkan pagu nasional DAU sebesar 26% dari pendapatan dalam negeri neto yang tertuang pada APBN," ujar Irawan, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk diketahui, batas minimal pagu DAU sebesar 26% dari pendapatan dalam negeri neto adalah batasan yang saat ini berlaku dan tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Fraksi Partai Gerindra berpandangan adanya batas minimal DAU sebesar 26% masih tetap diperlukan mengingat pemerintah pusat sendiri pada RUU HKPD juga mengusulkan batasan-batasan tertentu pada belanja daerah.

"Desain baru transfer ke daerah ini harus dirasakan oleh daerah sebagai sistem yang berkeadilan, yang memandang daerah sebagai keluarga besar bangsa dan negara yang satu dan saling menjaga," ujar Irawan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sebagaimana yang dipaparkan Kementerian Keuangan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, pemerintah pusat mengusulkan adanya batasan maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari belanja APBD dan batasan minimal belanja infrastruktur sebesar 40% dari belanja APBD.

Tak hanya mengusulkan untuk tidak menghapus ketentuan pagu minimal DAU, Fraksi Partai Gerindra juga mengusulkan ketentuan baru mengenai transfer ke daerah untuk dimasukkan ke dalam RUU HKPD.

Fraksi Partai Gerindra mengusulkan pengaturan mengenai pagu minimal transfer ke daerah sebesar 30% dari total belanja negara untuk diatur di dalam RUU HKPD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN