KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Tembus Rp16.000 per Dolar AS, Presiden Jokowi Minta Ini ke BI

Dian Kurniati | Jumat, 20 Maret 2020 | 12:17 WIB
Rupiah Tembus Rp16.000 per Dolar AS,  Presiden Jokowi Minta Ini ke BI

Presiden Jokowi. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Bank Indonesia (BI) fokus menstabilkan nilai tukar rupiah yang terus melemah karena dipengaruhi efek virus Corona.

Jokowi mengatakan otoritas moneter bisa membuat berbagai kebijakan agar nilai tukar rupiah tidak semakin anjlok. Namun, dia juga mengingatkan agar kebijakan lain juga tetap berjalan, seperti menjaga laju inflasi.

"Saya minta BI fokus terus jaga stabilitas rupiah, menjaga inflasi agar terkendali, dan mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening rupiah di dalam negeri,: katanya saat membuka rapat terbatas melalui konferensi video, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga:
‘Penyesuaian Harga Eceran Mencegah Orang Berpindah ke Rokok Murah’

Saat ini, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah makin dalam. Kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) atau kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada hari ini, Jumat (19/3/2020) tercatat senilai Rp16.273 per dolar AS. Simak artikel ‘Melemah Makin Dalam, Rupiah Tembus Rp16.000 Hari Ini’.

Menurut Jokowi, BI juga harus memperkuat sinergi kebijakan dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin simpanan (LPS). Dia ingin BI bisa memastikan ketersediaan likuiditas dalam negeri serta terus memantau setiap perubahan pada sistem keuangan, agar kebijakan untuk memitigasi risiko pelemahan rupiah dapat dibuat secara komprehensif.

Kemarin, BI kembali mengumumkan penurunan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis points (bps) dari 4,75% menjadi 4,50%. Simak artikel ‘Suku Bunga Acuan Dipangkas Jadi 4,50%, Ini Penjelasan BI’.

Baca Juga:
Pemerintah Blokir 1.046 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Selama 2024

Kebijakan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur BI dengan memperhatikan semua perkembangan perekonomian dunia, terutama penyebaran virus Corona di Indonesia. BI juga terus mewaspadai berbagai risiko virus Corona pada perekonomian global, regional, dan nasional.

Dalam hal menjaga nilai tukar rupiah, BI memastikan selalu hadir di pasar untuk menguatkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Otoritas menumpuh triple intervention, yaitu secara spot, Domestic Non-deliverable Forward (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder.

"Kami pastikan BI dari pagi sampai sore selalu ada di pasar. Yang kami lakukan menjaga confident, menjaga mekanisme pasar, menjaga likuiditas, agar di situasi yang sulit itu terus dijaga," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo. Simak artikel ‘Tujuh Strategi Bank Indonesia Redam Efek Corona Terhadap Ekonomi’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:00 WIB DIR. KOMUNIKASI DAN BIMBINGAN PENGGUNA JASA DJBC NIRWALA DWI HERYANTO

‘Penyesuaian Harga Eceran Mencegah Orang Berpindah ke Rokok Murah’

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 13:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Pemerintah Blokir 1.046 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Selama 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Catatan Sengketa Pajak dalam Prasasti Wurudu Kidul dari Mataram Kuno

Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:00 WIB DIR. KOMUNIKASI DAN BIMBINGAN PENGGUNA JASA DJBC NIRWALA DWI HERYANTO

‘Penyesuaian Harga Eceran Mencegah Orang Berpindah ke Rokok Murah’

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Syarat Tindak Pidana pada Permohonan AEO Hanya untuk Badan usaha

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO