KURS PAJAK 20 JULI - 26 JULI 2022

Rupiah Perkasa, Menguat Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 20 Juli 2022 | 09:23 WIB
Rupiah Perkasa, Menguat Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah tercatat menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan. Pelemahan rupiah hanya terjadi terhadap dolar Amerika Serikat (AS), Riyal Saudi Arabia, dan Rupee Sri Lanka.

Kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.989. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp14.987 per dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, dolar Australia melanjutkan tren pelemahan dengan kurs pajak senilai Rp10.131,07 per dolar Australia. Angka patokan kurs terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.234,21 per dolar Australia.

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Ringgit Malaysia juga berbalik melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.373,56 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut terpantau turun dari pekan sebelumnya yang berada pada level Rp3.388,96 per ringgit Malaysia.

Tren penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.673,19 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.694,64 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp15.059,15. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tercatat turun signifikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp15.350,57 per euro.

Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.37/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 20 Juli 2022 - 26 Juli 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.989,00 2,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.131,07 -103,14
3 Dolar Kanada (CAD) 11.502,92 -51,57
4 Kroner Denmark (DKK) 2.023,76 -39,10
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.909,45 -0,34
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.373,56 -15,40
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.192,75 -68,55
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.467,51 -24,45
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17.791,64 -206,13
10 Dolar Singapura (SGD) 10.673,19 -21,45
11 Kroner Swedia (SEK) 1.418,21 -10,87
12 Franc Swiss (CHF) 15.279,93 -164,87
13 Yen Jepang (JPY) 10.873,73 -153,30
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,18 -0,06
15 Rupee India (INR) 188,10 -1,10
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.710,88 -92,18
17 Rupee Pakistan (PKR) 71,38 -1,10
18 Peso Philipina (PHP) 266,51 -2,99
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.992,40 0,39
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 41,43 0,08
21 Bath Thailand (THB) 411,34 -5,35
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.695,87 -16,50
23 Euro Euro (EUR) 15.059,15 -291,42
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.223,29 -13,47
25 Won Korea (KRW) 11,42 -0,10

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP