KURS PAJAK 12 OKTOBER - 18 OKTOBER 2022

Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 12 Oktober 2022 | 09:05 WIB
Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) pada pekan ini.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.242. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp15.200 per dolar AS.

Pelemahan rupiah berlaku juga terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp9.841,81 per dolar Australia atau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp9.822,63 per dolar Australia.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan pada angka Rp3.283,55 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang bertengger pada angka Rp3.287,31 per ringgit.

Sementara itu, dolar Singapura ikut menguat pada pekan ini dengan kurs pajak senilai Rp10.669,65 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang negara Merlion itu naik dari posisi pekan lalu senilai Rp10.584,25 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan pada angka Rp15.007,18. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat naik dari posisi pekan lalu senilai Rp14.759,94 per euro.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 53/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 12 Oktober 2022 - 18 Oktober 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.242,00 42,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.841,81 19,18
3 Dolar Kanada (CAD) 11.167,15 85,14
4 Kroner Denmark (DKK) 2.017,29 32,66
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.941,64 5,37
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.283,55 -3,76
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 8.676,74 63,96
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.437,21 27,10
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17.184,29 587,37
10 Dolar Singapura (SGD) 10.669,65 85,40
11 Kroner Swedia (SEK) 1.380,53 28,07
12 Franc Swiss (CHF) 15.423,91 -9,88
13 Yen Jepang (JPY) 10.530,18 17,67
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,27 0,02
15 Rupee India (INR) 185,87 -0,24
16 Dinar Kuwait (KWD) 49.183,17 228,00
17 Rupee Pakistan (PKR) 68,28 2,77
18 Peso Philipina (PHP) 259,28 1,24
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.055,36 13,92
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 41,74 0,05
21 Bath Thailand (THB) 405,93 6,05
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.665,86 81,25
23 Euro Euro (EUR) 15.007,18 247,24
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.150,83 25,39
25 Won Korea (KRW) 10,74 0,13

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi