PENGELOLAAN EKONOMI

Rupiah dalam Tekanan, Sri Mulyani Klaim APBN Masih Sehat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Mei 2018 | 11:16 WIB
Rupiah dalam Tekanan, Sri Mulyani Klaim APBN Masih Sehat

JAKARTA, DDTCNews – Kendati rupiah terus berada dalam tekanan dolar AS, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pengelolaan APBN 2018 masih cukup sehat.

Nilai tukar rupiah kemarin menembus level Rp14.200, tetapi kini sudah turun pada kisaran Rp14.185, jauh di atas asumsi makro APBN 2018 yang ditetapkan Rp13.400.

“Kondisi ekonomi Indonesia pada April 2018, pertumbuhan 5,06% kemudian inflasi 3,4%. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS secara year to date Rp 13.631,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Menkeu menegaskan gejolak di global masih terus terjadi akibat kebijakan The Federal Reserve (The Fed) dan perang dagang AS-Tiongkok. Akan tetapi, dengan kondisi tersebut APBN 2018 masih terjaga dengan realisasi defisit pada Rp55,1 triliun atau 0,37% dari PDB.

“Realisasi tersebut jauh lebih rendah dari tahun lalu 2017. Ini menunjukkan APBN dalam situasi sehat dan baik,” katanya.

Sri Mulyani menekankan pihaknya akan memperbaiki APBN menjadi instrumen yang lebih aktif mengelola ekonomi Indonesia. Maksudnya, sambung Sri Mulyani, pemerintah akan makin memperkuat pondasi dan struktur APBN dengan berbagai cara.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

“APBN address isu yang struktural, kemiskinan, pemerataan dan pondasi yang bisa mendukung ekonomi berkelanjutan,” tuturnya.

Struktur lain yang perlu diperbaiki menurut Menkeu adalah perbaikan neraca pembayaran. Termasuk di dalamnya, transaksi berjalan, dan transaksi ekspor-impor. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi