KURS PAJAK 27 JULI - 2 AGUSTUS 2022

Rupiah Berbalik Loyo Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 27 Juli 2022 | 09:09 WIB
Rupiah Berbalik Loyo Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Kurs Pajak 27 Juli - 2 Agustus 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan.

Pelemahan rupiah dibuka oleh dolar Amerika Serikat (AS), dengan nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp15.001 per dolar AS. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp14.989 per dolar AS.

Kemudian, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.338,41 per dolar Australia. Angka kurs pajak tersebut tercatat naik signifikan dibandingkan dengan posisi pada pekan lalu yang sejumlah Rp10.131,07 per dolar Australia.

Baca Juga:
Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kondisi berbeda terjadi terhadap ringgit Malaysia. Mata uang negeri Jiran ini terus melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak pekan ini dipatok senilai Rp3.368,68 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.373,56 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, dolar Singapura justru berbalik menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.775,83 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang negara Merlion naik dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp10.673,19 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp15.298,51. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami kenaikan signifikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp15.059,15 per euro.

Baca Juga:
Apa Itu Grup Perusahaan Multinasional (PMN) pada Pajak Minimum Global?

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.38/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 27 Juli 2022 - 02 Agustus 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.001,00 12,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.338,41 207,34
3 Dolar Kanada (CAD) 11.625,67 122,75
4 Kroner Denmark (DKK) 2.055,03 31,27
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.911,03 1,58
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.368,68 -4,88
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.341,17 148,42
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.504,20 36,69
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17.975,22 183,58
10 Dolar Singapura (SGD) 10.775,83 102,64
11 Kroner Swedia (SEK) 1.462,01 43,80
12 Franc Swiss (CHF) 15.472,83 192,90
13 Yen Jepang (JPY) 10.901,28 27,55
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,21 0,03
15 Rupee India (INR) 187,64 -0,46
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.755,43 44,55
17 Rupee Pakistan (PKR) 67,06 -4,32
18 Peso Philipina (PHP) 266,33 -0,18
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.993,45 1,05
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 41,45 0,02
21 Bath Thailand (THB) 408,73 -2,61
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.770,94 75,07
23 Euro Euro (EUR) 15.298,51 239,36
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.217,88 -5,41
25 Won Korea (KRW) 11,43 0,01

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu