KEBIJAKAN PAJAK

Rumah Minimal Rp30 Miliar Baru Kena PPnBM 20%, Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juni 2019 | 17:49 WIB
Rumah Minimal Rp30 Miliar Baru Kena PPnBM 20%, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak menegaskan relaksasi pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 20% terhadap hunian akan berdampak positif pada sektor properti dalam jangka panjang.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan kenaikan batasan harga jual hunian mewah yang dikenai PPnBM memang akan memengaruhi penerimaan Ditjen Pajak (DJP). Namun, dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan memberikan efek positif bagi pasar properti dengan naiknya volume transaksi.

“Mungkin bisa turun [penerimaan dalam jangka pendek], tapi kalau dari volume naik kan bisa menggairahkan kembali sektor properti,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (18/6/2019).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Menurutnya, relaksasi yang dilakukan pemerintah tidak selalu dalam konteks untuk mengejar penerimaan negara. Kebijakan fiskal, sambung Robert, diarahkan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi, terutama di sektor properti.

Dia menjelaskan porsi setoran sektor properti sebesar 6% terhadap total penerimaan pajak tiap tahunnya. Oleh karena itu, relaksasi yang dilakukan tidak akan terlalu memukul pos penerimaan yang dikelola DJP.

Penerimaan dari sektor properti, lanjutnya, tidak hanya sebatas pada pos PPnBM. Komponen pajak pusat dan daerah lain juga tetap berlaku untuk setiap transaksi properti seperti PPN, BPHTB, dan bea balik nama untuk penjualan properti.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

“Untuk sektor properti presentasi kontribusinya kepada penerimaan sekitar 6%. Jadi kebijakan pajak dipakai sebagai fiscal toolsuntuk menggerakkan ekonomi,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah menaikkan batasan harga jual hunian yang dikenai PPnBM 20% dari harga jual Rp10 miliar dan Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar. Kenaikan ini berlaku mulai 11 Juni 2019.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA