KEBIJAKAN PAJAK

Rumah Minimal Rp30 Miliar Baru Kena PPnBM 20%, Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juni 2019 | 17:49 WIB
Rumah Minimal Rp30 Miliar Baru Kena PPnBM 20%, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak menegaskan relaksasi pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 20% terhadap hunian akan berdampak positif pada sektor properti dalam jangka panjang.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan kenaikan batasan harga jual hunian mewah yang dikenai PPnBM memang akan memengaruhi penerimaan Ditjen Pajak (DJP). Namun, dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan memberikan efek positif bagi pasar properti dengan naiknya volume transaksi.

“Mungkin bisa turun [penerimaan dalam jangka pendek], tapi kalau dari volume naik kan bisa menggairahkan kembali sektor properti,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (18/6/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Menurutnya, relaksasi yang dilakukan pemerintah tidak selalu dalam konteks untuk mengejar penerimaan negara. Kebijakan fiskal, sambung Robert, diarahkan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi, terutama di sektor properti.

Dia menjelaskan porsi setoran sektor properti sebesar 6% terhadap total penerimaan pajak tiap tahunnya. Oleh karena itu, relaksasi yang dilakukan tidak akan terlalu memukul pos penerimaan yang dikelola DJP.

Penerimaan dari sektor properti, lanjutnya, tidak hanya sebatas pada pos PPnBM. Komponen pajak pusat dan daerah lain juga tetap berlaku untuk setiap transaksi properti seperti PPN, BPHTB, dan bea balik nama untuk penjualan properti.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

“Untuk sektor properti presentasi kontribusinya kepada penerimaan sekitar 6%. Jadi kebijakan pajak dipakai sebagai fiscal toolsuntuk menggerakkan ekonomi,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah menaikkan batasan harga jual hunian yang dikenai PPnBM 20% dari harga jual Rp10 miliar dan Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar. Kenaikan ini berlaku mulai 11 Juni 2019.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201