KEBIJAKAN PAJAK

Rumah Minimal Rp30 Miliar Baru Kena PPnBM 20%, Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juni 2019 | 17:49 WIB
Rumah Minimal Rp30 Miliar Baru Kena PPnBM 20%, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak menegaskan relaksasi pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 20% terhadap hunian akan berdampak positif pada sektor properti dalam jangka panjang.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan kenaikan batasan harga jual hunian mewah yang dikenai PPnBM memang akan memengaruhi penerimaan Ditjen Pajak (DJP). Namun, dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan memberikan efek positif bagi pasar properti dengan naiknya volume transaksi.

“Mungkin bisa turun [penerimaan dalam jangka pendek], tapi kalau dari volume naik kan bisa menggairahkan kembali sektor properti,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (18/6/2019).

Baca Juga:
Ekonomi Sedang Sulit, UMKM Malaysia Minta Tak Ada Pengenaan Pajak Baru

Menurutnya, relaksasi yang dilakukan pemerintah tidak selalu dalam konteks untuk mengejar penerimaan negara. Kebijakan fiskal, sambung Robert, diarahkan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi, terutama di sektor properti.

Dia menjelaskan porsi setoran sektor properti sebesar 6% terhadap total penerimaan pajak tiap tahunnya. Oleh karena itu, relaksasi yang dilakukan tidak akan terlalu memukul pos penerimaan yang dikelola DJP.

Penerimaan dari sektor properti, lanjutnya, tidak hanya sebatas pada pos PPnBM. Komponen pajak pusat dan daerah lain juga tetap berlaku untuk setiap transaksi properti seperti PPN, BPHTB, dan bea balik nama untuk penjualan properti.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

“Untuk sektor properti presentasi kontribusinya kepada penerimaan sekitar 6%. Jadi kebijakan pajak dipakai sebagai fiscal toolsuntuk menggerakkan ekonomi,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah menaikkan batasan harga jual hunian yang dikenai PPnBM 20% dari harga jual Rp10 miliar dan Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar. Kenaikan ini berlaku mulai 11 Juni 2019.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:00 WIB KURS PAJAK 09 OKTOBER 2024 - 15 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN