KP2KP SINJAI

Rumah Mewah Ini Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Belum Setor PPN KMS

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 September 2022 | 14:30 WIB
Rumah Mewah Ini Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Belum Setor PPN KMS

Poster tentang KMS yang sempat diunggah DJP.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai, Sulawesi Selatan menurunkan petugasnya untuk menyisir potensi pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) kegiatan membangun sendiri (KMS).

Dalam kegiatan lapangan yang berlangsung pada akhir Agustus lalu itu, petugas melakukan identifikasi atas sejumlah bangunan yang potensial dikenai PPN KMS. Salah satu bangunan yang jadi sasaran penyisiran adalah sebuah rumah mewah yang baru saja selesai dibangun di Balangnipa, Sinjai.

"Petugas sempat bertemu dengan keluarga pemilik rumah dan memberikan edukasi kepada yang bersangkutan," ujar salah satu petugas KP2KP Sinjai Hendrawan dilansir pajak.go.id, Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Dari hasil pengumpulan data, diketahui bahwa rumah mewah yang baru saja selesai dibangun tersebut masuk dalam kriteria pengenaan PPN KMS. Sesuai dengan PMK 61/2022, PPN KMS dikenakan terhadap kegiatan membangun sendiri bangunan atau rumah dengan luasan lebih dari 200 meter persegi. PPN KMS tersebut dikenakan dengan besaran tertentu, yaitu 20% X 11% X dasar pengenaan pajak (DPP).

"DPP-nya adalah biaya yang dikeluarkan untuk membantun. Nah, berdasarkan pengamatan kami, luas bangunan ini sudah lebih dari 200 meter persegi. Jadi secara aturan dikenakan PPN KMS," kata Hendrawan.

Mendengar penjelasan petugas, keluarga pemilik rumah kemudian berjanji akan memenuhi kewajiban pajak terkait dengan PPN KMS.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Sebagai informasi, PMK 61/2022 menjelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Bangunan yang dimaksud bisa berupa konstruksi utama yang terdiri dari kayu, betok, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; serta luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Beleid yang sama juga mengatur bahwa kegiatan membangun sendiri yang dikenai PPN KMS ini bisa dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau dilakukan bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tengga waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari 2 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses