KP2KP SINJAI

Rumah Mewah Ini Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Belum Setor PPN KMS

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 September 2022 | 14:30 WIB
Rumah Mewah Ini Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Belum Setor PPN KMS

Poster tentang KMS yang sempat diunggah DJP.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai, Sulawesi Selatan menurunkan petugasnya untuk menyisir potensi pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) kegiatan membangun sendiri (KMS).

Dalam kegiatan lapangan yang berlangsung pada akhir Agustus lalu itu, petugas melakukan identifikasi atas sejumlah bangunan yang potensial dikenai PPN KMS. Salah satu bangunan yang jadi sasaran penyisiran adalah sebuah rumah mewah yang baru saja selesai dibangun di Balangnipa, Sinjai.

"Petugas sempat bertemu dengan keluarga pemilik rumah dan memberikan edukasi kepada yang bersangkutan," ujar salah satu petugas KP2KP Sinjai Hendrawan dilansir pajak.go.id, Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Dari hasil pengumpulan data, diketahui bahwa rumah mewah yang baru saja selesai dibangun tersebut masuk dalam kriteria pengenaan PPN KMS. Sesuai dengan PMK 61/2022, PPN KMS dikenakan terhadap kegiatan membangun sendiri bangunan atau rumah dengan luasan lebih dari 200 meter persegi. PPN KMS tersebut dikenakan dengan besaran tertentu, yaitu 20% X 11% X dasar pengenaan pajak (DPP).

"DPP-nya adalah biaya yang dikeluarkan untuk membantun. Nah, berdasarkan pengamatan kami, luas bangunan ini sudah lebih dari 200 meter persegi. Jadi secara aturan dikenakan PPN KMS," kata Hendrawan.

Mendengar penjelasan petugas, keluarga pemilik rumah kemudian berjanji akan memenuhi kewajiban pajak terkait dengan PPN KMS.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sebagai informasi, PMK 61/2022 menjelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Bangunan yang dimaksud bisa berupa konstruksi utama yang terdiri dari kayu, betok, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; serta luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Beleid yang sama juga mengatur bahwa kegiatan membangun sendiri yang dikenai PPN KMS ini bisa dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau dilakukan bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tengga waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari 2 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024