KP2KP SINJAI

Rumah Mewah Ini Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Belum Setor PPN KMS

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 September 2022 | 14:30 WIB
Rumah Mewah Ini Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Belum Setor PPN KMS

Poster tentang KMS yang sempat diunggah DJP.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai, Sulawesi Selatan menurunkan petugasnya untuk menyisir potensi pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) kegiatan membangun sendiri (KMS).

Dalam kegiatan lapangan yang berlangsung pada akhir Agustus lalu itu, petugas melakukan identifikasi atas sejumlah bangunan yang potensial dikenai PPN KMS. Salah satu bangunan yang jadi sasaran penyisiran adalah sebuah rumah mewah yang baru saja selesai dibangun di Balangnipa, Sinjai.

"Petugas sempat bertemu dengan keluarga pemilik rumah dan memberikan edukasi kepada yang bersangkutan," ujar salah satu petugas KP2KP Sinjai Hendrawan dilansir pajak.go.id, Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dari hasil pengumpulan data, diketahui bahwa rumah mewah yang baru saja selesai dibangun tersebut masuk dalam kriteria pengenaan PPN KMS. Sesuai dengan PMK 61/2022, PPN KMS dikenakan terhadap kegiatan membangun sendiri bangunan atau rumah dengan luasan lebih dari 200 meter persegi. PPN KMS tersebut dikenakan dengan besaran tertentu, yaitu 20% X 11% X dasar pengenaan pajak (DPP).

"DPP-nya adalah biaya yang dikeluarkan untuk membantun. Nah, berdasarkan pengamatan kami, luas bangunan ini sudah lebih dari 200 meter persegi. Jadi secara aturan dikenakan PPN KMS," kata Hendrawan.

Mendengar penjelasan petugas, keluarga pemilik rumah kemudian berjanji akan memenuhi kewajiban pajak terkait dengan PPN KMS.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sebagai informasi, PMK 61/2022 menjelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Bangunan yang dimaksud bisa berupa konstruksi utama yang terdiri dari kayu, betok, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; serta luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Beleid yang sama juga mengatur bahwa kegiatan membangun sendiri yang dikenai PPN KMS ini bisa dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau dilakukan bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tengga waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari 2 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak