KOTA TANGERANG

Rugikan Negara Rp41,2 Miliar, Tersangka Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

Muhamad Wildan | Selasa, 16 November 2021 | 14:30 WIB
Rugikan Negara Rp41,2 Miliar, Tersangka Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Banten menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial RHW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.

Tersangka RHW diduga telah menyampaikan SPT atau keterangan yang tidak benar. Tersangka juga ketahuan menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui PT PNS.

"RHW melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu Juni 2011 sampai dengan Desember 2014 sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp41,2 miliar," tulis Kanwil DJP Banten dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Akibat perbuatannya, tersangka berpotensi dijerat Pasal 39A sekaligus Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Sebagaimana yang diatur pada Pasal 39A, wajib pajak yang menerbitkan atau menggunakan faktur pajak palsu terancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

Pada Pasal 39 ayat (1), wajib pajak yang menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan pidana denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat dari pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Diserahkannya tersangka RHW kepada Kejari Tangerang merupakan bentuk dari keseriusan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana perpajakan.

Upaya Kanwil DJP Banten diharapkan dapat memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya untuk tidak mencoba-coba melakukan tindak pidana perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra