PENEGAKAN HUKUM

Rugikan Negara Rp20 Miliar, Penerbit Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Maret 2021 | 10:30 WIB
Rugikan Negara Rp20 Miliar, Penerbit Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

Ilustrasi. (DDTCNews)

SERANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menangkap seorang tersangka berinisial SM yang diduga menerbitkan faktur fiktif melalui tujuh perusahaan yakni PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT MS, PT KSA, dan PT DGM.

Praktik penerbitan faktur pajak fiktif atau tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara senilai Rp20,7 miliar. Tersangka saat ini telah diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

"Modus yang dilakukan adalah dengan menerbitkan faktur TBTS dengan cara mendirikan, membeli, atau menggunakan perusahaan penerbit faktur pajak TBTS tujuh perusahaan untuk dijual kepada perusahaan pengguna faktur pajak TBTS," sebut Kanwil DJP Banten, dikutip Rabu (3/3/2021).

Baca Juga:
2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejari sejak Jumat (26/2/2021). Tersangka SM terancam penjara selama 2—6 tahun dengan denda 2–6 kali lipat jumlah pajak pada faktur.

Adapun atas perusahaan yang membeli faktur pajak fiktif dari tersangka SM, perusahaan-perusahaan tersebut wajib membayar PPN secara utuh beserta denda atas pajak yang kurang dibayar.

Kanwil DJP Banten menambahkan keberhasilan kanwil dalam menindak tindak pidana perpajakan ini tidak terlepas dari kerja sama otoritas pajak dengan aparat penegak hukum, yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya," kata Kanwil DJP Banten dalam keterangan resmi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Maret 2021 | 10:27 WIB

Melalui fenomena ini, merefleksikan bahwa DJP perlu mengupayakan cara preventif untuk dapat menekan penerbitan faktur pajak fiktif. Diharapkan dengan adanya e-faktur 3.0 dapat membantu mengatasi isu ini.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI