PENEGAKAN HUKUM

Rugikan Negara Rp20 Miliar, Penerbit Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Maret 2021 | 10:30 WIB
Rugikan Negara Rp20 Miliar, Penerbit Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

Ilustrasi. (DDTCNews)

SERANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menangkap seorang tersangka berinisial SM yang diduga menerbitkan faktur fiktif melalui tujuh perusahaan yakni PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT MS, PT KSA, dan PT DGM.

Praktik penerbitan faktur pajak fiktif atau tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara senilai Rp20,7 miliar. Tersangka saat ini telah diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

"Modus yang dilakukan adalah dengan menerbitkan faktur TBTS dengan cara mendirikan, membeli, atau menggunakan perusahaan penerbit faktur pajak TBTS tujuh perusahaan untuk dijual kepada perusahaan pengguna faktur pajak TBTS," sebut Kanwil DJP Banten, dikutip Rabu (3/3/2021).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejari sejak Jumat (26/2/2021). Tersangka SM terancam penjara selama 2—6 tahun dengan denda 2–6 kali lipat jumlah pajak pada faktur.

Adapun atas perusahaan yang membeli faktur pajak fiktif dari tersangka SM, perusahaan-perusahaan tersebut wajib membayar PPN secara utuh beserta denda atas pajak yang kurang dibayar.

Kanwil DJP Banten menambahkan keberhasilan kanwil dalam menindak tindak pidana perpajakan ini tidak terlepas dari kerja sama otoritas pajak dengan aparat penegak hukum, yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya," kata Kanwil DJP Banten dalam keterangan resmi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Maret 2021 | 10:27 WIB

Melalui fenomena ini, merefleksikan bahwa DJP perlu mengupayakan cara preventif untuk dapat menekan penerbitan faktur pajak fiktif. Diharapkan dengan adanya e-faktur 3.0 dapat membantu mengatasi isu ini.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’