PROVINSI DKI JAKARTA

Rugikan Negara Rp17 Miliar, Penerbit Faktur Pajak Palsu Ditangkap

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Maret 2021 | 17:15 WIB
Rugikan Negara Rp17 Miliar, Penerbit Faktur Pajak Palsu Ditangkap

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tersangka berinisial AS diduga melakukan tindak pidana perpajakan berupa penerbitan faktur pajak palsu dan secara sengaja menyalahgunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT KIP, PT PIB, dan PT MIP.

"Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sejumlah Rp17,33 miliar," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam keterangan resmi, dikutip Senin (16/3/2021).

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Berdasarkan temuan kanwil, AS menerbitkan faktur palsu dan menyalahgunakan NPWP serta pengukuhan PKP PT KIP, PT PIB, dan PT MIP selama 4 tahun yakni sejak masa pajak Januari 2012 hingga masa pajak Desember 2015.

Ketiga perseroan yang NPWP dan pengukuhan PKP-nya disalahgunakan oleh AS adalah perseroan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cilandak. Tindak pidana yang dilakukan AS diduga kuat melanggar Pasal 39A UU KUP.

Pada pasal tersebut, setiap orang yang secara sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dikenai pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda paling sedikit sebesar 2 hingga 6 kali lipat dari nominal pada faktur pajak.

Baca Juga:
Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

Kanwil menyatakan penindakan tersebut tidak terlepas dari koordinasi antara otoritas pajak, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Penindakan ini juga menunjukkan keseriusan otoritas pajak dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan.

"Penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jaksel ini akan memberikan peringatan bagi pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," kata kanwil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Sengaja Tak Setor PPN, Sekutu CV Masuk Bui

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan