PROVINSI DKI JAKARTA

Rugikan Negara Rp17 Miliar, Penerbit Faktur Pajak Palsu Ditangkap

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Maret 2021 | 17:15 WIB
Rugikan Negara Rp17 Miliar, Penerbit Faktur Pajak Palsu Ditangkap

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tersangka berinisial AS diduga melakukan tindak pidana perpajakan berupa penerbitan faktur pajak palsu dan secara sengaja menyalahgunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT KIP, PT PIB, dan PT MIP.

"Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sejumlah Rp17,33 miliar," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam keterangan resmi, dikutip Senin (16/3/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Berdasarkan temuan kanwil, AS menerbitkan faktur palsu dan menyalahgunakan NPWP serta pengukuhan PKP PT KIP, PT PIB, dan PT MIP selama 4 tahun yakni sejak masa pajak Januari 2012 hingga masa pajak Desember 2015.

Ketiga perseroan yang NPWP dan pengukuhan PKP-nya disalahgunakan oleh AS adalah perseroan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cilandak. Tindak pidana yang dilakukan AS diduga kuat melanggar Pasal 39A UU KUP.

Pada pasal tersebut, setiap orang yang secara sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dikenai pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda paling sedikit sebesar 2 hingga 6 kali lipat dari nominal pada faktur pajak.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kanwil menyatakan penindakan tersebut tidak terlepas dari koordinasi antara otoritas pajak, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Penindakan ini juga menunjukkan keseriusan otoritas pajak dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan.

"Penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jaksel ini akan memberikan peringatan bagi pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," kata kanwil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN