HUKUM PAJAK

Rugikan Negara, DJP Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejaksaan Tinggi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Januari 2020 | 09:32 WIB
Rugikan Negara, DJP Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejaksaan Tinggi

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Aceh menyerahkan seorang pengusaha berinisial IH kepada Kejaksaaan Negeri Lhokseumawe usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perpajakan.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka 'IH' beserta barang buktinya untuk dilanjutkan ke persidangan," tulis keterangan resmi Ditjen Pajak, Selasa (28/1/2020).

Tersangka dituduh melakukan pidana perpajakan dengan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran kepada lawan transaksinya dan melakukan pemungutan PPN. Namun, transaksi itu ternyata tidak dilaporkan tersangka pada SPT PPN bulan Maret Tahun Pajak 2015.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, tersangka yang juga direktur PT HP ini tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut itu ke kas negara. Padahal, pengusaha kena pajak (PKP) berkewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan.

Alhasil, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i UU No.16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu ada denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp594 juta," sebut rilis Ditjen Pajak itu.

Kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Aceh mendapat dukungan dari Kepolisian Daerah Aceh melalui Ditreskrimsus Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh beserta Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Penegakan hukum di bidang perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan kepatuhan masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra