HUKUM PAJAK

Rugikan Negara, DJP Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejaksaan Tinggi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Januari 2020 | 09:32 WIB
Rugikan Negara, DJP Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejaksaan Tinggi

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Aceh menyerahkan seorang pengusaha berinisial IH kepada Kejaksaaan Negeri Lhokseumawe usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perpajakan.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka 'IH' beserta barang buktinya untuk dilanjutkan ke persidangan," tulis keterangan resmi Ditjen Pajak, Selasa (28/1/2020).

Tersangka dituduh melakukan pidana perpajakan dengan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran kepada lawan transaksinya dan melakukan pemungutan PPN. Namun, transaksi itu ternyata tidak dilaporkan tersangka pada SPT PPN bulan Maret Tahun Pajak 2015.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Selain itu, tersangka yang juga direktur PT HP ini tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut itu ke kas negara. Padahal, pengusaha kena pajak (PKP) berkewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan.

Alhasil, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i UU No.16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu ada denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp594 juta," sebut rilis Ditjen Pajak itu.

Kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Aceh mendapat dukungan dari Kepolisian Daerah Aceh melalui Ditreskrimsus Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh beserta Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Penegakan hukum di bidang perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan kepatuhan masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses