KEBIJAKAN FISKAL

Ruang Fiskal Tak Bertambah Meski Belanja Wajib Kesehatan Dihapus

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Ruang Fiskal Tak Bertambah Meski Belanja Wajib Kesehatan Dihapus

Petugas kesehatan mengukur lingkar kepala balita saat pelaksanaan pos pelayanan terpadu (Posyandu) di Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (16/8/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Dihapuskannya belanja wajib atau mandatory spending kesehatan 5% melalui UU 17/2023 tentang Kesehatan tidak menambah ruang fiskal pemerintah pada tahun depan.

Pada tahun depan, mandatory spending pemerintah diperkirakan mencapai Rp2.420,7 triliun atau 73,3% dari total belanja negara. Pada tahun ini, mandatory spending berdasarkan outlook APBN 2023 diperkirakan hanya senilai Rp2.276,9 triliun atau 72,9% dari total belanja.

"Peningkatan alokasi mandatory spending mengakibatkan kapasitas APBN dan fleksibilitas ruang gerak fiskal pemerintah semakin terbatas untuk mendanai belanja prioritas lain yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti percepatan pembangunan infrastruktur," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2024, dikutip pada Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Adapun mandatory spending yang dimaksud oleh pemerintah antara lain anggaran pendidikan, transfer ke daerah, belanja operasional, belanja pegawai nonkementerian dan belanja, pembayaran bunga utang, hingga subsidi.

Peningkatan mandatory spending pada tahun depan lebih disebabkan oleh peningkatan nominal anggaran pendidikan, belanja nondiskresi DAU, dana otonomi khusus, dan pembayaran bunga utang.

Sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945, pemerintah harus mengalokasikan anggaran pendidikan minimal sebesar 20% dari total belanja negara. Dengan demikian, nominal anggaran pendidikan akan senantiasa naik sejalan dengan peningkatan nominal belanja negara.

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Anggaran pendidikan yang dialokasikan oleh pemerintah untuk tahun depan mencapai Rp660,8 triliun, bertumbuh 19,7% bila dibandingkan dengan outlook anggaran pendidikan tahun ini.

Dalam rangka meningkatkan ruang fiskal, pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan PNBP. Dari sisi belanja, kualitas belanja negara akan ditingkatkan lewat peningkatan efisiensi belanja dalam rangka meningkatkan manfaat dari mandatory spending yang dianggarkan. Harapannya, ruang fiskal yang terbatas bisa lebih berdaya guna.

Belanja yang kurang produktif seperti perjalanan dinas dan paket meeting akan dialihkan ke program yang lebih produktif. Di tengah keterbatasan ruang fiskal, pembangunan infrastruktur juga akan dipercepat lewat skema pembiayaan kreatif seperti KPBU dan skema-skema lainnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra