KEBIJAKAN FISKAL

Ruang Fiskal Tak Bertambah Meski Belanja Wajib Kesehatan Dihapus

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Ruang Fiskal Tak Bertambah Meski Belanja Wajib Kesehatan Dihapus

Petugas kesehatan mengukur lingkar kepala balita saat pelaksanaan pos pelayanan terpadu (Posyandu) di Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (16/8/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Dihapuskannya belanja wajib atau mandatory spending kesehatan 5% melalui UU 17/2023 tentang Kesehatan tidak menambah ruang fiskal pemerintah pada tahun depan.

Pada tahun depan, mandatory spending pemerintah diperkirakan mencapai Rp2.420,7 triliun atau 73,3% dari total belanja negara. Pada tahun ini, mandatory spending berdasarkan outlook APBN 2023 diperkirakan hanya senilai Rp2.276,9 triliun atau 72,9% dari total belanja.

"Peningkatan alokasi mandatory spending mengakibatkan kapasitas APBN dan fleksibilitas ruang gerak fiskal pemerintah semakin terbatas untuk mendanai belanja prioritas lain yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti percepatan pembangunan infrastruktur," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2024, dikutip pada Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Adapun mandatory spending yang dimaksud oleh pemerintah antara lain anggaran pendidikan, transfer ke daerah, belanja operasional, belanja pegawai nonkementerian dan belanja, pembayaran bunga utang, hingga subsidi.

Peningkatan mandatory spending pada tahun depan lebih disebabkan oleh peningkatan nominal anggaran pendidikan, belanja nondiskresi DAU, dana otonomi khusus, dan pembayaran bunga utang.

Sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945, pemerintah harus mengalokasikan anggaran pendidikan minimal sebesar 20% dari total belanja negara. Dengan demikian, nominal anggaran pendidikan akan senantiasa naik sejalan dengan peningkatan nominal belanja negara.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Anggaran pendidikan yang dialokasikan oleh pemerintah untuk tahun depan mencapai Rp660,8 triliun, bertumbuh 19,7% bila dibandingkan dengan outlook anggaran pendidikan tahun ini.

Dalam rangka meningkatkan ruang fiskal, pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan PNBP. Dari sisi belanja, kualitas belanja negara akan ditingkatkan lewat peningkatan efisiensi belanja dalam rangka meningkatkan manfaat dari mandatory spending yang dianggarkan. Harapannya, ruang fiskal yang terbatas bisa lebih berdaya guna.

Belanja yang kurang produktif seperti perjalanan dinas dan paket meeting akan dialihkan ke program yang lebih produktif. Di tengah keterbatasan ruang fiskal, pembangunan infrastruktur juga akan dipercepat lewat skema pembiayaan kreatif seperti KPBU dan skema-skema lainnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja