RPP KUPDRD

RPP Pajak Daerah, Pemda Bisa Ketahui Omzet Restoran dari Aplikasi Ojol

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Januari 2023 | 11:45 WIB
RPP Pajak Daerah, Pemda Bisa Ketahui Omzet Restoran dari Aplikasi Ojol

Pengunjung mengambil papeda dari menu makanan kebun khas Ternate yang disajikan di salah satu rumah makan di Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (14/12/2022). ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD) bakal memungkinkan pemda mengetahui omzet pelaku usaha di daerah.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 117 RPP KUPDRD, pemda dapat meminta data kepada penyedia sarana komunikasi elektronik yang memfasilitasi transaksi.

"Data yang diminta dari pihak ketiga dapat berupa data transaksi penjualan makanan dan minuman dari aplikasi ojek online dan sejenisnya," ujar Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Bhimantara Widyajala dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, dikutip Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Tak hanya transaksi penjualan makanan dan minuman, pemda juga dapat meminta data transaksi penyewaan kamar hotel yang dilakukan melalui aplikasi akomodasi.

Dengan adanya data pihak ketiga, pemda bakal memiliki data pembanding untuk mengetahui omzet riil dari konsumsi yang merupakan objek pajak daerah serta membantu upaya optimalisasi PBJT makanan dan minuman dan PBJT jasa perhotelan.

Untuk diketahui, RPP KUPDRD disusun oleh DJPK guna memerinci ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Secara umum, UU HKPD hanya mencakup pengaturan materiil tentang pemungutan PDRD. Oleh karena itu, tata cara pemungutan PDRD perlu diatur lebih lanjut lewat PP.

Tercatat ada 9 pasal dalam UU HKPD yang mengamanatkan adanya pengaturan lebih lanjut melalui PP yakni tata cara pemungutan opsen (Pasal 84 ayat (2)); earmarking pajak (Pasal 86 ayat (3)); ketentuan umum pemungutan pajak dan retribusi (Pasal 89 dan 95); pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak dan/atau sanksinya (Pasal 101); tata cara pemberian fasilitas PDRD (pasal 97); serta evaluasi raperda, perda PDRD, dan pengawasan (Pasal 98 hingga Pasal 100).

RPP KUPDRD diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemda dalam menyiapkan perda atau peraturan kepala daerah mengenai pemungutan PDRD sesuai dengan UU HKPD. Ketentuan PDRD di daerah harus disesuaikan dengan ketentuan PDRD dalam UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024.

DDTCNews sempat mengulas secara mendalam mengenai kebijakan pajak daerah sebagai respons dari implementasi UU HKPD. Baca rangkaian artikelnya dalam 'Menanti Ramuan Perda Pajak dalam Memacu Penerimaan Daerah'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201