RPP KUPDRD

RPP Pajak Daerah, Pemda Bisa Ketahui Omzet Restoran dari Aplikasi Ojol

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Januari 2023 | 11:45 WIB
RPP Pajak Daerah, Pemda Bisa Ketahui Omzet Restoran dari Aplikasi Ojol

Pengunjung mengambil papeda dari menu makanan kebun khas Ternate yang disajikan di salah satu rumah makan di Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (14/12/2022). ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD) bakal memungkinkan pemda mengetahui omzet pelaku usaha di daerah.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 117 RPP KUPDRD, pemda dapat meminta data kepada penyedia sarana komunikasi elektronik yang memfasilitasi transaksi.

"Data yang diminta dari pihak ketiga dapat berupa data transaksi penjualan makanan dan minuman dari aplikasi ojek online dan sejenisnya," ujar Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Bhimantara Widyajala dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, dikutip Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Tak hanya transaksi penjualan makanan dan minuman, pemda juga dapat meminta data transaksi penyewaan kamar hotel yang dilakukan melalui aplikasi akomodasi.

Dengan adanya data pihak ketiga, pemda bakal memiliki data pembanding untuk mengetahui omzet riil dari konsumsi yang merupakan objek pajak daerah serta membantu upaya optimalisasi PBJT makanan dan minuman dan PBJT jasa perhotelan.

Untuk diketahui, RPP KUPDRD disusun oleh DJPK guna memerinci ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Secara umum, UU HKPD hanya mencakup pengaturan materiil tentang pemungutan PDRD. Oleh karena itu, tata cara pemungutan PDRD perlu diatur lebih lanjut lewat PP.

Tercatat ada 9 pasal dalam UU HKPD yang mengamanatkan adanya pengaturan lebih lanjut melalui PP yakni tata cara pemungutan opsen (Pasal 84 ayat (2)); earmarking pajak (Pasal 86 ayat (3)); ketentuan umum pemungutan pajak dan retribusi (Pasal 89 dan 95); pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak dan/atau sanksinya (Pasal 101); tata cara pemberian fasilitas PDRD (pasal 97); serta evaluasi raperda, perda PDRD, dan pengawasan (Pasal 98 hingga Pasal 100).

RPP KUPDRD diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemda dalam menyiapkan perda atau peraturan kepala daerah mengenai pemungutan PDRD sesuai dengan UU HKPD. Ketentuan PDRD di daerah harus disesuaikan dengan ketentuan PDRD dalam UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024.

DDTCNews sempat mengulas secara mendalam mengenai kebijakan pajak daerah sebagai respons dari implementasi UU HKPD. Baca rangkaian artikelnya dalam 'Menanti Ramuan Perda Pajak dalam Memacu Penerimaan Daerah'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025