KEBIJAKAN PAJAK

RPP Insentif PPh untuk Penempatan DHE SDA Tinggal Diteken Jokowi

Dian Kurniati | Kamis, 29 Februari 2024 | 14:30 WIB
RPP Insentif PPh untuk Penempatan DHE SDA Tinggal Diteken Jokowi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan pemerintah (PP) mengenai perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor (DHE) SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu bakal terbit dalam waktu dekat.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA sudah rampung diharmonisasi. Saat ini, RPP tersebut tinggal menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Sudah diajukan ke Bapak Presiden, mungkin tinggal menunggu. Mudah-mudahan segera," katanya, dikutip pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Susiwijono menuturkan PP mengenai PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA ini disiapkan untuk merevisi PP 123/2015 ini. Nanti, insentif PPh bakal diberikan tak hanya atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada deposito, tetapi juga instrumen keuangan lainnya.

Dia memandang kepatuhan eksportir SDA menempatkan DHE di dalam negeri sudah baik. Apabila PP baru diterbitkan, dia meyakini penempatan DHE di dalam negeri bakal makin ramai.

Beberapa eksportir selain SDA, lanjutnya, bahkan mulai meminta agar turut diwajibkan menempatkan DHE sehingga berhak memperoleh insentif pajak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Beberapa sektor yang diskusinya tadi minta dikecualikan, [sekarang mengatakan] lho kalau dikecualikan nanti eksportir komoditas itu kan enggak dapat insentif deposito valas. Jadi, akhirnya malah berbalik," ujar Susiwijono.

PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus, mulai 1 Agustus 2023.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

PP 36/2023 pun turut mengatur pemberian insentif agar eksportir tetap untung ketika memarkirkan DHE SDA di dalam negeri.

Sejauh ini, pemberian insentif pajak atas penempatan DHE SDA di dalam negeri baru diatur dalam PP 123/2015. Dalam PP tersebut, tarif PPh final atas bunga deposito penempatan DHE SDA diatur lebih rendah ketimbang tarif normal sebesar 20%.

Pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarifnya hanya 10% bila ditempatkan untuk jangka waktu 1 bulan, 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah, tarif PPh finalnya sebesar 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.

PP terbaru akan mengakomodasi insentif PPh atas penghasilan dari berbagai instrumen penempatan DHE SDA lainnya.

Saat ini, BI telah menetapkan 7 jenis instrumen yang dapat digunakan untuk menempatkan DHE SDA dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA, yakni rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, serta term deposit valas DHE SDA.

Setelahnya, ada promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah, swap valas nasabah-bank, serta swap valas bank-BI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan