TAIWAN

Rombak Sistem PPh, Ini Rancangan yang Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 September 2017 | 17:01 WIB
Rombak Sistem PPh, Ini Rancangan yang Diusulkan

TAIPEI, DDTCNews – Menteri Keuangan Taiwan Sheu Yu-jer memastikan reformasi perpajakan yang diusulkan pada 1 September 2017 tetap akan ditinjau dan disetujui, meskipun akan dilakukan perombakan Kabinet menyusul pengunduran diri Perdana Menteri Taiwan Lin Chuan.

Sheu Yu-jer mengatakan Kementerian Keuangan Taiwan akan secara aktif membahas usulan reformasi tersebut dengan publik selama periode review yakni satu bulan ke depan, dan menyerahkan paket reformasi pajak yang telah disetujui ke Yuan Legislatif untuk ditinjau pada pertengahan Oktober 2017.

“Paket reformasi pajak yang diusulkan yakni menaikkan tarif pajak perusahaan, menghapus sistem pajak imputasi bagi investor, meningkatkan ambang pengurangan pajak penghasilan pribadi dan menurunkan batas atas tarif pajak penghasilan pribadi,” katanya, Jumat (8/9).

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

Reformasi pajak akan merombak sistem pajak penghasilan, meliputi:

  • Kenaikan tarif pajak penghasilan badan dari 17% menjadi 20%, disertai dengan penurunan tarif pajak tambahan (surtax) perusahaan dari 10% menjadi 5%.
  • Kenaikan withholding tax atas dividen dari 20% menjadi 21% untuk investor asing.
  • Penghapusan sistem imputasi; dan
  • Menurunkan tarif pajak penghasilan tertinggi orang pribadi dari 45% sampai 40% dan mengusulkan kenaikan ambang batas pajak penghasilan.

Jika disetujui, reformasi pajak tersebut diharapkan dapat mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2018. Sebagai bagian dari penghapusan sistem imputasi yang diusulkan, Kementerian Keuangan Taiwan telah mengusulkan dua proposal pajak alternatif.

Proposal pertama yaitu memungkinkan investor untuk menikmati status bebas pajak sebesar 37% dari pendapatan dividen yang diterima, dan sisanya 63% dikenakan pajak sebagai pendapatan pribadi. Proposal kedua yaitu investor akan dikenakan pajak dengan tarif tetap 26% atas pendapatan dividennya setelah dikurangi sebesar NT$80.000 atau sekitar Rp35,6 juta.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Langkah tersebut bertujuan mengurangi beban investor dan menyesuaikan sistem perpajakan sesuai dengan tren internasional, karena banyak dari negara-negara lainnya yang telah menghapus penerapan sistem pajak imputasi.

Menurut Sheu Yu-jer, penghapusan sistem pajak imputasi akan menurunkan pendapatan pajak negara sekitar NT$58,9 sampai NT$59,9 miliar atau kurang lebih sekitar Rp26,6 triliun. Sementara, kenaikan tarif pajak penghasilan badan dan tarif pajak dividen dari perusahaan asing diperkirakan akan menghasilkan tambahan pajak sebesar NT$71,8 miliar atau Rp31,9 triliun.

Adapun untuk mengurangi beban pajak bagi orang-orang berpenghasilan rendah dan menengah, dilansir dalam taipeitimes.com, Kementerian Keuangan Taiwan mengusulkan kenaikan ambang pengurangan pajak orang pribadi dari NT$90.000 menjadi NT$110.000, dan ambang batas untuk pemotongan gaji dan penyandang cacat dari NT$128.000 menjadi NT$180.000.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025