TAIWAN

Rombak Sistem PPh, Ini Rancangan yang Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 September 2017 | 17:01 WIB
Rombak Sistem PPh, Ini Rancangan yang Diusulkan

TAIPEI, DDTCNews – Menteri Keuangan Taiwan Sheu Yu-jer memastikan reformasi perpajakan yang diusulkan pada 1 September 2017 tetap akan ditinjau dan disetujui, meskipun akan dilakukan perombakan Kabinet menyusul pengunduran diri Perdana Menteri Taiwan Lin Chuan.

Sheu Yu-jer mengatakan Kementerian Keuangan Taiwan akan secara aktif membahas usulan reformasi tersebut dengan publik selama periode review yakni satu bulan ke depan, dan menyerahkan paket reformasi pajak yang telah disetujui ke Yuan Legislatif untuk ditinjau pada pertengahan Oktober 2017.

“Paket reformasi pajak yang diusulkan yakni menaikkan tarif pajak perusahaan, menghapus sistem pajak imputasi bagi investor, meningkatkan ambang pengurangan pajak penghasilan pribadi dan menurunkan batas atas tarif pajak penghasilan pribadi,” katanya, Jumat (8/9).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Reformasi pajak akan merombak sistem pajak penghasilan, meliputi:

  • Kenaikan tarif pajak penghasilan badan dari 17% menjadi 20%, disertai dengan penurunan tarif pajak tambahan (surtax) perusahaan dari 10% menjadi 5%.
  • Kenaikan withholding tax atas dividen dari 20% menjadi 21% untuk investor asing.
  • Penghapusan sistem imputasi; dan
  • Menurunkan tarif pajak penghasilan tertinggi orang pribadi dari 45% sampai 40% dan mengusulkan kenaikan ambang batas pajak penghasilan.

Jika disetujui, reformasi pajak tersebut diharapkan dapat mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2018. Sebagai bagian dari penghapusan sistem imputasi yang diusulkan, Kementerian Keuangan Taiwan telah mengusulkan dua proposal pajak alternatif.

Proposal pertama yaitu memungkinkan investor untuk menikmati status bebas pajak sebesar 37% dari pendapatan dividen yang diterima, dan sisanya 63% dikenakan pajak sebagai pendapatan pribadi. Proposal kedua yaitu investor akan dikenakan pajak dengan tarif tetap 26% atas pendapatan dividennya setelah dikurangi sebesar NT$80.000 atau sekitar Rp35,6 juta.

Baca Juga:
Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Langkah tersebut bertujuan mengurangi beban investor dan menyesuaikan sistem perpajakan sesuai dengan tren internasional, karena banyak dari negara-negara lainnya yang telah menghapus penerapan sistem pajak imputasi.

Menurut Sheu Yu-jer, penghapusan sistem pajak imputasi akan menurunkan pendapatan pajak negara sekitar NT$58,9 sampai NT$59,9 miliar atau kurang lebih sekitar Rp26,6 triliun. Sementara, kenaikan tarif pajak penghasilan badan dan tarif pajak dividen dari perusahaan asing diperkirakan akan menghasilkan tambahan pajak sebesar NT$71,8 miliar atau Rp31,9 triliun.

Adapun untuk mengurangi beban pajak bagi orang-orang berpenghasilan rendah dan menengah, dilansir dalam taipeitimes.com, Kementerian Keuangan Taiwan mengusulkan kenaikan ambang pengurangan pajak orang pribadi dari NT$90.000 menjadi NT$110.000, dan ambang batas untuk pemotongan gaji dan penyandang cacat dari NT$128.000 menjadi NT$180.000.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN