MONTENEGRO

Rokok Ilegal Merajalela, Penindakan Hukum Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Agustus 2021 | 14:15 WIB
Rokok Ilegal Merajalela, Penindakan Hukum Digencarkan

Ilustrasi

PODGORICA, DDTCNews - Pemerintah Montenegro tengah menggencarkan upaya penegakan hukum atas peredaran rokok ilegal.

Wakil Perdana Menteri Dritan Abazovic mengatakan peredaran rokok ilegal merupakan persoalan klasik di Montenegro. Aktivitas tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara tapi ikut menggerus basis pajak negara Eropa lainnya yang menjadi destinasi rokok ilegal asal Montenegro.

"Semua orang tahu apa yang sedang terjadi, tetapi tidak ada yang ingin menyentuhnya," katanya dikutip pada Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dritan kini memimpin upaya pemerintah untuk menghentikan bisnis ilegal yang sangat menguntungkan pelakunya tersebut. Perubahan kebijakan fiskal mulai dibuat untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Pemerintah telah melarang penyimpanan komoditas olahan tembakau di gudang-gudang yang berada di Port of Bar. Daerah pelabuhan di Laut Adriatik tersebut merupakan zona ekonomi khusus yang bebas pungutan perpajakan.

Abazovic menuturkan Port of Bar merupakan pintu masuk utama peredaran rokok ilegal di negara Uni Eropa. Negara Eropa disebut kehilangan potensi penerimaan hingga miliaran euro atas aktivitas penyimpanan rokok di Port of Bar.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Pemerintah sudah mengumumkan mulai Juli 2021 dilarang menyimpan rokok di zona bebas Port of Bar yang menjadi area bebas kepabeanan dan inspeksi," terangnya.

Selain itu, penegakan hukum juga digencarkan untuk menekan peredaran rokok ilegal di pasar. Pada awal Agustus 2021 kepolisian melakukan tindakan hukum terhadap pabrik tembakau yang diduga kuat terkait erat dengan aktivitas penyelundupan rokok ke luar negeri.

"Kami memasuki fasilitas yang tidak dapat diakses oleh otoritas negara selama bertahun-tahun," imbuh Abazovic seperti dilansir New York Times. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN