MONTENEGRO

Rokok Ilegal Merajalela, Penindakan Hukum Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Agustus 2021 | 14:15 WIB
Rokok Ilegal Merajalela, Penindakan Hukum Digencarkan

Ilustrasi

PODGORICA, DDTCNews - Pemerintah Montenegro tengah menggencarkan upaya penegakan hukum atas peredaran rokok ilegal.

Wakil Perdana Menteri Dritan Abazovic mengatakan peredaran rokok ilegal merupakan persoalan klasik di Montenegro. Aktivitas tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara tapi ikut menggerus basis pajak negara Eropa lainnya yang menjadi destinasi rokok ilegal asal Montenegro.

"Semua orang tahu apa yang sedang terjadi, tetapi tidak ada yang ingin menyentuhnya," katanya dikutip pada Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dritan kini memimpin upaya pemerintah untuk menghentikan bisnis ilegal yang sangat menguntungkan pelakunya tersebut. Perubahan kebijakan fiskal mulai dibuat untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Pemerintah telah melarang penyimpanan komoditas olahan tembakau di gudang-gudang yang berada di Port of Bar. Daerah pelabuhan di Laut Adriatik tersebut merupakan zona ekonomi khusus yang bebas pungutan perpajakan.

Abazovic menuturkan Port of Bar merupakan pintu masuk utama peredaran rokok ilegal di negara Uni Eropa. Negara Eropa disebut kehilangan potensi penerimaan hingga miliaran euro atas aktivitas penyimpanan rokok di Port of Bar.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Pemerintah sudah mengumumkan mulai Juli 2021 dilarang menyimpan rokok di zona bebas Port of Bar yang menjadi area bebas kepabeanan dan inspeksi," terangnya.

Selain itu, penegakan hukum juga digencarkan untuk menekan peredaran rokok ilegal di pasar. Pada awal Agustus 2021 kepolisian melakukan tindakan hukum terhadap pabrik tembakau yang diduga kuat terkait erat dengan aktivitas penyelundupan rokok ke luar negeri.

"Kami memasuki fasilitas yang tidak dapat diakses oleh otoritas negara selama bertahun-tahun," imbuh Abazovic seperti dilansir New York Times. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?