MONTENEGRO

Rokok Ilegal Merajalela, Penindakan Hukum Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Agustus 2021 | 14:15 WIB
Rokok Ilegal Merajalela, Penindakan Hukum Digencarkan

Ilustrasi

PODGORICA, DDTCNews - Pemerintah Montenegro tengah menggencarkan upaya penegakan hukum atas peredaran rokok ilegal.

Wakil Perdana Menteri Dritan Abazovic mengatakan peredaran rokok ilegal merupakan persoalan klasik di Montenegro. Aktivitas tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara tapi ikut menggerus basis pajak negara Eropa lainnya yang menjadi destinasi rokok ilegal asal Montenegro.

"Semua orang tahu apa yang sedang terjadi, tetapi tidak ada yang ingin menyentuhnya," katanya dikutip pada Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:
DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Dritan kini memimpin upaya pemerintah untuk menghentikan bisnis ilegal yang sangat menguntungkan pelakunya tersebut. Perubahan kebijakan fiskal mulai dibuat untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Pemerintah telah melarang penyimpanan komoditas olahan tembakau di gudang-gudang yang berada di Port of Bar. Daerah pelabuhan di Laut Adriatik tersebut merupakan zona ekonomi khusus yang bebas pungutan perpajakan.

Abazovic menuturkan Port of Bar merupakan pintu masuk utama peredaran rokok ilegal di negara Uni Eropa. Negara Eropa disebut kehilangan potensi penerimaan hingga miliaran euro atas aktivitas penyimpanan rokok di Port of Bar.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

"Pemerintah sudah mengumumkan mulai Juli 2021 dilarang menyimpan rokok di zona bebas Port of Bar yang menjadi area bebas kepabeanan dan inspeksi," terangnya.

Selain itu, penegakan hukum juga digencarkan untuk menekan peredaran rokok ilegal di pasar. Pada awal Agustus 2021 kepolisian melakukan tindakan hukum terhadap pabrik tembakau yang diduga kuat terkait erat dengan aktivitas penyelundupan rokok ke luar negeri.

"Kami memasuki fasilitas yang tidak dapat diakses oleh otoritas negara selama bertahun-tahun," imbuh Abazovic seperti dilansir New York Times. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan