PENNSYLVANIA

Rokok Elektronik Dipajaki 40%, Ini Reaksi Pebisnis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2016 | 08:02 WIB
Rokok Elektronik Dipajaki 40%, Ini Reaksi Pebisnis

(Foto: Govexec.com)

PENNSYLVANIA, DDTCNews – Mulai akhir pekan ini, pemerintah Pennsylvania akan memberlakukan tarif pajak atas penggunaan rokok elektronik atau vape sebesar 40%. Keputusan ini dinilai akan membawa dampak yang kurang baik bagi industri vape. Pasalnya, naiknya harga vape akan mengakibatkan penurunan jumlah konsumsi.

Charles McAvoy, pemilik toko dari Vape Dragons mengatakan tarif pajak yang tinggi ini akan berdampak pada penutupan sejumlah toko akibat harga rokok vape yang melejit. Semakin banyak pemilik toko yang menutup usahanya berarti akan semakin banyak pula pengangguran yang ada.

“Sesuatu yang mulanya anda beli dengan harga US$10 kini akan dikenakan pajak tambahan sebesar US$4. Hal ini jelas tidak adil baik bagi konsumen maupun pemilik bisnis,” ucap McAvoy.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sebuah RUU (House Bill 1198) baru-baru ini disahkan oleh anggota parlemen yang mengatur tentang penetapan pajak tambahan sebesar 40% untuk toko-toko yang menjual produk rokok elektronik. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2016.

Sejauh ini, Vape Dragons telah memiliki dua toko di Lackawanna dan Luzerne Counties, kemudian toko lainnya sedang dibangun di Wilkes-Barre. Seperti dilansir dalam wnep.com, McAvoy kuatir penambahan pajak sebesar 40% ini akan membuat para pelanggannya berpaling.

“Ini bukan hanya sekedar membeli rokok dan mengubah kebiasaan merokok. Namun, ini akan membuat perusahan-perusahan dan usaha kecil yang menjual vape sulit untuk bertahan dalam bisnisnya,” pungkasnya. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax