BERITA PAJAK HARI INI

Robert Pakpahan Tinggal Tunggu Waktu?

Wahyu Budhi Prabowo | Kamis, 30 November 2017 | 09:20 WIB
Robert Pakpahan Tinggal Tunggu Waktu?

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (30/11) kabar datang dari Pemerintah yang berencana mengumumkan nama Direktur Jendral (Dirjen) Pajak yang baru pada hari ini untuk menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang memasuki masa pensiun. Menurut sebuah sumber yang dekat dengan lingkaran Istana Kepresidenan, Presiden Joko Widodo dikabarkan telah memilih Robert Pakpahan sebagai orang nomor satu di Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak.

Kemarin sore, tim penilai akhir (TPA) termasuk Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN/RB) Asman Abnur telah bertemu untuk membahas suksesi di internal otoritas pajak.

Robert bukanlah sosok yang asing di internal Ditjen Pajak. Jabatan terakhir Robert di Ditjen Pajak adalah Direktur Transformasi Proses Bisnis. Selain itu, Robert bertugas mempersiapkan implementasi proyek pintar (Project for Indonesia Tax Administration Reform) yang digadang-gadang sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pekerjaan sang Dirjen Pajak baru tentu ada. Selain penerimaan, perbaikan kepatuhan pajak juga masih menjadi pekerjaan yang tak kunjung rampung. Kendati sempat menembus 11% pada 2013, realisasi rasio pajak pusat selama 4 tahun terakhir terus tergerus menjadi 10,4% pada tahun lalu.

Berita lainnya adalah mengenai wacana Ditjen Pajak yang berubah menjadi badan tersendiri. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ditjen Pajak Tak Bisa Sewenang-wenang Kalaupun Jadi Badan

Wacana perubahan kelembagaan Ditjen Pajak kembali mengemuka setelah pemerintah maupun DPR melakukan kunjungan kerja ke Australia dan Ekuador. Otoritas pajak, kendati selama ini cenderung menghindari perdebatan soal bentuk kelembagaan mereka ke depan, tetap berharap kepada masyarakat supaya tak terlalu khawatir dengan wacana perubahan kelembagaan Ditjen Pajak. Ken mengatakan Ditjen Pajak menanggung beban yang sangat besar. Lembaga yang ada di bawah Kementerian Keuangan itu bertanggung jawab terhadap 11 undang-undang. Namun, kewenangan yang dimiliki tidak sebanding dengan tanggung jawabnya. Apalagi argumentasi itu dikuatkan dengan survei Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam rentang tahun 2012 - 2015, Ditjen Pajak hanya memiliki 2,5 dari 11 kewenangan yang perlu dimiliki oleh institusi perpajakan. Oleh karena itu, Ken meminta supaya semua pihak tidak khawatir dengan rencana perubahan itu. Ken yang segera memasuki masa pensiun memastikan bahwa layanan perpajakan ke depan akan lebih baik.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Dituding Tak Bayar Pajak, Fredrich: Saya Bukan Orang Miskin

Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku rajin membayar pajak penghasilan terkait profesinya sebagai pengacara. Dia juga mengaku tidak takut jika Ditjen Pajak Kementrian Keuangan mengusut rekam jejak pembayaran pajaknya. Tudingan Fredrich tak bayar pajak datang dari warganet ketika Fredrich mulai rajin mengumbar harta kekayaan di media sosial. Fredrich mengatakan tidak masalah dituding warganet tak bayar pajak. Ia mengklaim sebagai wajib pajak yang tergolong rajin bayar pajak. Fredrich juga menjamin jika selama ini dirinya tidak pernah menerima tunggakan pembayaran. Apalagi sampai mendapatkan surat peringatan dari Dirjen Pajak terkait pembayaran pajak. Ditjen Pajak sendiri belum bisa memastikan apakah Fredrich Yunadi termasuk wajib pajak yang taat atau tidak. Sebab dari data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak, sekitar 770 ribu wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

  • Perlakuan Pajak Yang Sama Bagi Pengusaha Offline dan Online

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah sangat concern untuk menciptakan lingkungan persaingan bisnis yang adil bagi para pelaku usaha offline dan online. Hal ini disampaikan oleh Menkeu pada Seminar Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (HIPPINDO) dengan tema “Consumer Shifting dan Cara Menghadapinya” di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, pada Selasa (28/11). Sebagai contoh, di era perkembangan bisnis online yang sangat pesat saat ini, pemerintah akan menerapkan peraturan pajak dan perlakuan yang adil bagi para pengusaha baik online dan offline sehingga tidak terjadi persaingan bisnis yang tidak fair. Senada dengan yang disampaikan oleh Menkeu, Ketua Umun HIPPINDO Budihardjo Iduansjah juga menyampaikan dukungannya agar pengusaha online dapat memberikan kontribusi dalam membayar pajak.

  • Pajak Mobil Listrik Dijanjikan Lebih Murah

Pemerintah Republik Indonesia kian gencar dan bersemangat untuk menyusun kendaraan bertenaga listrik maupun hibrida. Pada awal Maret 2017 kemarin pun Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Di Perpres tersebut disebutkan bahwa pada tahun 2025, Indonesia akan mengembangkan paling tidak 2.200 unit mobil listrik maupun hibrida. Demi mengamininya, tentu kebijakan insentif fiskal untuk produksi kendaraan listrik harus juga disusun. Sehingga, dengan bantuan hal tersebut, mobil racikan dalam negeri dapat berkompetisi dengan buatan global. Sejalan dengan perkataannya, kini regulasi kendaraan listrik sedang direvisi oleh Pemerintah RI. Hal yang sangat diperhatikan dalam proses tersebut ialah terkait PPnBM sehingga nilai atau harga kendaraan tersebut tidak terlalu mahal dari kendaraan konvensional. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra