KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Dian Kurniati | Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB
RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Suasana gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (5/1/2024). Kementerian Keuangan memprediksi Indonesia masuk dalam salah satu negara ASEAN dan G20 yang ekonominya bertumbuh di atas lima persen pada 2024 dengan prediksi pertumbuhan sebesar 5,2 persen. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian PPN/Bappenas tetap akan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 meski Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 masih belum diundangkan.

Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan meski RPJPN 2025-2045 belum diundangkan, pemerintah sudah menyelesaikan rancangan akhir dari dokumen perencanaan tersebut.

"Kita sudah ada rancangan akhir yang sudah kita sampaikan ke DJP. Jadi rancangan akhir RPJPN surpres-nya sudah resmi disampaikan ke DPR, jadi dari sisi pemerintah sudah selesai," ujar Amalia, Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Sembari membahas RPJPN 2025-2045 bersama DPR, Amalia mengatakan pihaknya sedang menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah nasional (RPJMN) 2025-2029. RPJMN disusun berdasarkan RPJPN.

Amalia mengatakan Kementerian PPN/Bappenas selaku kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan akan mengawal seluruh proses perencanaan baik jangka panjang, menengah, maupun pendek.

"RPJPN itu memayungi RPJMN. RPJMN secara sejalan sedang kita siapkan juga untuk 5 tahun ke depan dan RKP mengacu ke RPJPN dan RPJMN. Itu yang Bappenas terus kawal," ujar Amalia.

Baca Juga:
Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

Untuk diketahui, pemerintah melalui rancangan awal RKP 2025 menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% hingga 5,6% pada tahun depan. Target pertumbuhan yang tinggi ditetapkan mengingat 2025 adalah tahun awal dari pelaksanaan RPJPN 2025-2045.

"Sebagai pintu masuk menuju era 20 tahun ke depan, pertumbuhan ekonomi kami targetkan 5,3% hingga 5,6% untuk kita bisa terus memperkuat perekonomian Indonesia," ujar Amalia.

Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% hingga 5,6% pada tahun depan akan disokong oleh investasi yang ditarget bertumbuh sebesar 6,5% hingga 7,8% dan ekspor yang ditargetkan tumbuh sebesar 7,1% hingga 8,5%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

Jumat, 17 Januari 2025 | 08:35 WIB KINERJA PERDAGANGAN

RI Surplus Neraca Dagang 5 Tahun, BKF: Cerminkan Ketahanan Ekonomi

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses