Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memproyeksi upaya pengamanan penerimaan perpajakan pada 2022 masih akan menghadapi tantangan.
Kendati perekonomian domestik diproyeksi bisa tumbuh sebesar 5,2% hingga 5,8% pada tahun depan, pemerintah menilai masih ada risiko yang dapat timbul akibat adanya ketidakpastian global. Langkah antisipatif pun perlu dilakukan.
“Dengan demikian, pemerintah perlu menyiapkan langkah-langkah dalam menghadapi tekanan pada penerimaan pajak, khususnya PPh badan dan PPN," tulis pemerintah pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, dikutip pada Jumat (21/5/2021).
Tren konsumsi yang bergerak ke arah digitalisasi diestimasi akan berlanjut pada 2020. Kondisi tersebut sesungguhnya berdampak positif pada efisiensi perekonomian. Namun, digitalisasi juga meningkatkan shadow economy yang memunculkan risiko hilangnya basis pajak, terutama PPh badan dan PPN.
Tak hanya itu, pandemi Covid-19 juga masih menyisakan dampak terhadap potensi penerimaan PPh orang pribadi pada 2022. Pada tahun ini, tingkat pengangguran masih cenderung tinggi akibat pandemi Covid-19. Hal ini berpotensi menekan penerimaan PPh orang pribadi.
Pada tahun depan, kinerja penyerapan tenaga kerja masih dibayangi ketidakpastian sehingga dapat menimbulkan dampak terhadap penerimaan PPh orang pribadi.
“Kebijakan dalam memitigasi risiko penerimaan negara dari sektor PPh orang pribadi perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat guna mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan," tulis pemerintah pada KEM-PPKF 2022.
Seperti diketahui, penerimaan perpajakan pada 2022 dirancang senilai 8,37% hingga 8,42% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau sekitar Rp1.499,3 triliun hingga Rp1.528,7 triliun. Simak beberapa ulasan mengenai penyampaian KEM-PPKF 2022 di sini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.