KEM-PPKF 2022

Risiko Pengamanan Penerimaan Perpajakan Tahun Depan, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Mei 2021 | 09:20 WIB
Risiko Pengamanan Penerimaan Perpajakan Tahun Depan, Apa Saja?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memproyeksi upaya pengamanan penerimaan perpajakan pada 2022 masih akan menghadapi tantangan.

Kendati perekonomian domestik diproyeksi bisa tumbuh sebesar 5,2% hingga 5,8% pada tahun depan, pemerintah menilai masih ada risiko yang dapat timbul akibat adanya ketidakpastian global. Langkah antisipatif pun perlu dilakukan.

“Dengan demikian, pemerintah perlu menyiapkan langkah-langkah dalam menghadapi tekanan pada penerimaan pajak, khususnya PPh badan dan PPN," tulis pemerintah pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, dikutip pada Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
APBN 2025 Diundangkan, Penerimaan Perpajakan Dipatok Rp2.491 Triliun

Tren konsumsi yang bergerak ke arah digitalisasi diestimasi akan berlanjut pada 2020. Kondisi tersebut sesungguhnya berdampak positif pada efisiensi perekonomian. Namun, digitalisasi juga meningkatkan shadow economy yang memunculkan risiko hilangnya basis pajak, terutama PPh badan dan PPN.

Tak hanya itu, pandemi Covid-19 juga masih menyisakan dampak terhadap potensi penerimaan PPh orang pribadi pada 2022. Pada tahun ini, tingkat pengangguran masih cenderung tinggi akibat pandemi Covid-19. Hal ini berpotensi menekan penerimaan PPh orang pribadi.

Pada tahun depan, kinerja penyerapan tenaga kerja masih dibayangi ketidakpastian sehingga dapat menimbulkan dampak terhadap penerimaan PPh orang pribadi.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

“Kebijakan dalam memitigasi risiko penerimaan negara dari sektor PPh orang pribadi perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat guna mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan," tulis pemerintah pada KEM-PPKF 2022.

Seperti diketahui, penerimaan perpajakan pada 2022 dirancang senilai 8,37% hingga 8,42% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau sekitar Rp1.499,3 triliun hingga Rp1.528,7 triliun. Simak beberapa ulasan mengenai penyampaian KEM-PPKF 2022 di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN