KEM-PPKF 2022

Risiko Pengamanan Penerimaan Perpajakan Tahun Depan, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Mei 2021 | 09:20 WIB
Risiko Pengamanan Penerimaan Perpajakan Tahun Depan, Apa Saja?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memproyeksi upaya pengamanan penerimaan perpajakan pada 2022 masih akan menghadapi tantangan.

Kendati perekonomian domestik diproyeksi bisa tumbuh sebesar 5,2% hingga 5,8% pada tahun depan, pemerintah menilai masih ada risiko yang dapat timbul akibat adanya ketidakpastian global. Langkah antisipatif pun perlu dilakukan.

“Dengan demikian, pemerintah perlu menyiapkan langkah-langkah dalam menghadapi tekanan pada penerimaan pajak, khususnya PPh badan dan PPN," tulis pemerintah pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, dikutip pada Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Tren konsumsi yang bergerak ke arah digitalisasi diestimasi akan berlanjut pada 2020. Kondisi tersebut sesungguhnya berdampak positif pada efisiensi perekonomian. Namun, digitalisasi juga meningkatkan shadow economy yang memunculkan risiko hilangnya basis pajak, terutama PPh badan dan PPN.

Tak hanya itu, pandemi Covid-19 juga masih menyisakan dampak terhadap potensi penerimaan PPh orang pribadi pada 2022. Pada tahun ini, tingkat pengangguran masih cenderung tinggi akibat pandemi Covid-19. Hal ini berpotensi menekan penerimaan PPh orang pribadi.

Pada tahun depan, kinerja penyerapan tenaga kerja masih dibayangi ketidakpastian sehingga dapat menimbulkan dampak terhadap penerimaan PPh orang pribadi.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

“Kebijakan dalam memitigasi risiko penerimaan negara dari sektor PPh orang pribadi perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat guna mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan," tulis pemerintah pada KEM-PPKF 2022.

Seperti diketahui, penerimaan perpajakan pada 2022 dirancang senilai 8,37% hingga 8,42% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau sekitar Rp1.499,3 triliun hingga Rp1.528,7 triliun. Simak beberapa ulasan mengenai penyampaian KEM-PPKF 2022 di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?