KAMBOJA

Risiko Pajak Berganda Dengan Tiongkok Hilang

Gallantino Farman | Selasa, 25 Oktober 2016 | 12:30 WIB
Risiko Pajak Berganda Dengan Tiongkok Hilang

PHNOM PENH, DDTCNews - Kunjungan Presiden Tiongkok minggu lalu ke Kamboja bertujuan untuk mengadakan sejumlah perjanjian bilateral, salah satunya tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Wakil Direktur Jenderal Pajak Kamboja Bun Neary mengatakan dengan adanya P3B ini akan melindungi perusahaan-perusahaan Tiongkok yang selama ini ketakutan akan dikenakan pajak berganda ketika memutuskan untuk berbisnis di Kamboja, vice versa. Berkasnya akan segera ditandatangi Menteri Keuangan dan Ekonomi Kamboja.

"Ada banyak investor dari Tiongkok di sini (Kamboja) dan kita harus buat aturan pajak yang sejelas mungkin. Perjanjian ini akan menentukan mana yang menjadi subjek pajak berganda, mana yang tidak," ujarnya Kamis (20/10).

Baca Juga:
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Bun menambahkan P3B ini baru yang kedua setelah P3B Kamboja-Singapura yang ditandatangani bulan Mei 2016 lalu. Isinya pun hampir identik dengan P3B antara Kamboja dengan Singapura.

"Untuk dividen, bunga, dan royalti akan dipotong pajak sebesar 10 persen. Perjanjian ini pun menetapkan mekanisme untuk membantu mencegah penghindaran pajak melalui kerjasama pertukaran informasi antara kedua negara," ungkapnya.

Sementara itu, praktisi hukum pajak Joseph Lovell melihat hal ini sebagai sebuah perkembangan yang signifikan dari kinerja pemerintah. Pasalnya, Tingkok adalah donor atau sumber investasi asing terbesar di Kamboja.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

"Kamboja sedang meningkatkan ekspor pertanian ke Tiongkok, selain itu kita juga butuh industri manufaktur (Tiongkok) untuk ada di sini. Dengan hubungan ini, seharusnya kepatuhan pajak juga akan meningkat," katanya.

Selain itu, seperti dilansir dari phnompenhpost.com, dengan adanya P3B ini menunjukkan Kamboja menjamin kepastian hukum pajak sehingga diharapkan mampu bersaing dengan jaringan P3B Tiongkok lainnya seperti Thailand, Laos, dan Vietnam.

Sebagai informasi, DDTC Tax Academy akan menyelenggarakan kursus Tax Treaty Interpretation and Application – Executive Class (Batch 5) yang dirancang bagi peserta yang ingin memiliki keahlian dalam hukum pajak internasional dengan kombinasi antara teori dan praktek dalam pengalaman konkret berdasarkan kasus nyata. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Kamis, 05 September 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Mengenal Double Non-Taxation dan Prinsip Pemajakan Tunggal

Senin, 02 September 2024 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Rekap Peraturan Multilateral Instrument (MLI) P3B di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN