KAMBOJA

Risiko Pajak Berganda Dengan Tiongkok Hilang

Gallantino Farman | Selasa, 25 Oktober 2016 | 12:30 WIB
Risiko Pajak Berganda Dengan Tiongkok Hilang

PHNOM PENH, DDTCNews - Kunjungan Presiden Tiongkok minggu lalu ke Kamboja bertujuan untuk mengadakan sejumlah perjanjian bilateral, salah satunya tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Wakil Direktur Jenderal Pajak Kamboja Bun Neary mengatakan dengan adanya P3B ini akan melindungi perusahaan-perusahaan Tiongkok yang selama ini ketakutan akan dikenakan pajak berganda ketika memutuskan untuk berbisnis di Kamboja, vice versa. Berkasnya akan segera ditandatangi Menteri Keuangan dan Ekonomi Kamboja.

"Ada banyak investor dari Tiongkok di sini (Kamboja) dan kita harus buat aturan pajak yang sejelas mungkin. Perjanjian ini akan menentukan mana yang menjadi subjek pajak berganda, mana yang tidak," ujarnya Kamis (20/10).

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Bun menambahkan P3B ini baru yang kedua setelah P3B Kamboja-Singapura yang ditandatangani bulan Mei 2016 lalu. Isinya pun hampir identik dengan P3B antara Kamboja dengan Singapura.

"Untuk dividen, bunga, dan royalti akan dipotong pajak sebesar 10 persen. Perjanjian ini pun menetapkan mekanisme untuk membantu mencegah penghindaran pajak melalui kerjasama pertukaran informasi antara kedua negara," ungkapnya.

Sementara itu, praktisi hukum pajak Joseph Lovell melihat hal ini sebagai sebuah perkembangan yang signifikan dari kinerja pemerintah. Pasalnya, Tingkok adalah donor atau sumber investasi asing terbesar di Kamboja.

Baca Juga:
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

"Kamboja sedang meningkatkan ekspor pertanian ke Tiongkok, selain itu kita juga butuh industri manufaktur (Tiongkok) untuk ada di sini. Dengan hubungan ini, seharusnya kepatuhan pajak juga akan meningkat," katanya.

Selain itu, seperti dilansir dari phnompenhpost.com, dengan adanya P3B ini menunjukkan Kamboja menjamin kepastian hukum pajak sehingga diharapkan mampu bersaing dengan jaringan P3B Tiongkok lainnya seperti Thailand, Laos, dan Vietnam.

Sebagai informasi, DDTC Tax Academy akan menyelenggarakan kursus Tax Treaty Interpretation and Application – Executive Class (Batch 5) yang dirancang bagi peserta yang ingin memiliki keahlian dalam hukum pajak internasional dengan kombinasi antara teori dan praktek dalam pengalaman konkret berdasarkan kasus nyata. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B

Selasa, 31 Desember 2024 | 13:10 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pembebasan dalam Mengeliminasi Pajak Berganda, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi