DDTC TAX WEEK 2021

Risiko Ketidakpatuhan Pajak Bisa Muncul, Indentifikasi Pakai Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Maret 2021 | 13:00 WIB
Risiko Ketidakpatuhan Pajak Bisa Muncul, Indentifikasi Pakai Ini

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Tax Assurance Reviews to Manage Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK), Rabu (10/3/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Risiko ketidakpatuhan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan masih bisa muncul. Oleh karena itu, wajib pajak perlu mengelola risiko tersebut.

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian mengatakan wajib pajak perlu mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan yang bisa muncul pada diri wajib pajak sendiri melalui tax assurance review.

Tax assurance review tidak hanya membahas tax diagnostic review saja, kita melihat bagaimana suatu perusahaan bisa menilai proses administrasi dan manajemen perpajakannya sudah optimal atau belum," ujarnya dalam webinar bertajuk Tax Assurance Reviews to Manage Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK), Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Melalui tax assurance review, wajib pajak dapat mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan dirinya sendiri berdasarkan pada cara kerja Ditjen Pajak (DJP) dalam menetapkan profil risiko suatu wajib pajak.

"Kita memotret diri kita sendiri dengan mengadopsi pendekatan yang dilakukan DJP. Melalui kerangka tax assurance review tersebut nantinya akan mencakup prosedur, kontrol, keterkaitan dan ketersedian data, pengujian substansial, dan komunikasi," ujar David.

Dalam aspek prosedur, wajib pajak perlu meneliti prosedur organisasi dalam menjalankan proses administrasi perpajakan. Aspek ini memiliki peran penting dalam upaya memperbaiki prosedur perpajakan pada internal perusahaan.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Pada aspek kontrol, wajib pajak perlu mengidentifikasi adanya mekanisme rekonsiliasi dan ekualisasi untuk kepentingan perpajakan. Dalam aspek ketersediaan data, wajib pajak perlu meneliti apakah data yang dimiliki sudah siap dan tersedia dengan baik dan lengkap untuk kepentingan perpajakan.

"Masalah yang sering terjadi adalah masalah data. Bukan karena wajib pajak tidak patuh tetapi wajib pajak kesulitan menunjukkan data bahwa dia patuh,” imbuhnya.

David mengatakan dengan adanya keterbukaan informasi, DJP menerima data yang melimpah untuk menganalisis risiko kepatuhan wajib pajak. Namun, di sisi lain, wajib pajak masih belum mampu mengolah dan menyajikan data dengan baik.

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Dalam aspek pengujian substansial, wajib pajak perlu melakukan pengujian atas setiap transaksi ataupun potensi perpajakannya berdasarkan pada skala risiko.

Dalam aspek komunikasi, wajib pajak perlu mengidentifikasi proses komunikasi perusahaan. Kebijakan dan kewenangan komunikasi eksternal dalam penyampaian materi perpajakan perlu diidentifikasi agar proses penyampaian data tidak terhambat.

"Hambatan dalam penyampaian data bisa memengaruhi proses komunikasi dengan DJP. Bisa saja DJP memandang wajib pajaknya tidak transparan. Jangan sampai seperti itu," katanya.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan webinar kedua dari 4 seri dalam DDTC Tax Week 2021. Untuk mendapat informasi mengenai topik, pembicara, dan laman pendaftaran rangkaian webinar, Anda dapat langsung menyimak pada artikel ‘DDTC Tax Week Digelar! Ada 4 Webinar Pajak Gratis, Mau?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP