DDTC TAX WEEK 2021

Risiko Ketidakpatuhan Pajak Bisa Muncul, Indentifikasi Pakai Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Maret 2021 | 13:00 WIB
Risiko Ketidakpatuhan Pajak Bisa Muncul, Indentifikasi Pakai Ini

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Tax Assurance Reviews to Manage Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK), Rabu (10/3/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Risiko ketidakpatuhan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan masih bisa muncul. Oleh karena itu, wajib pajak perlu mengelola risiko tersebut.

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian mengatakan wajib pajak perlu mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan yang bisa muncul pada diri wajib pajak sendiri melalui tax assurance review.

Tax assurance review tidak hanya membahas tax diagnostic review saja, kita melihat bagaimana suatu perusahaan bisa menilai proses administrasi dan manajemen perpajakannya sudah optimal atau belum," ujarnya dalam webinar bertajuk Tax Assurance Reviews to Manage Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK), Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melalui tax assurance review, wajib pajak dapat mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan dirinya sendiri berdasarkan pada cara kerja Ditjen Pajak (DJP) dalam menetapkan profil risiko suatu wajib pajak.

"Kita memotret diri kita sendiri dengan mengadopsi pendekatan yang dilakukan DJP. Melalui kerangka tax assurance review tersebut nantinya akan mencakup prosedur, kontrol, keterkaitan dan ketersedian data, pengujian substansial, dan komunikasi," ujar David.

Dalam aspek prosedur, wajib pajak perlu meneliti prosedur organisasi dalam menjalankan proses administrasi perpajakan. Aspek ini memiliki peran penting dalam upaya memperbaiki prosedur perpajakan pada internal perusahaan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Pada aspek kontrol, wajib pajak perlu mengidentifikasi adanya mekanisme rekonsiliasi dan ekualisasi untuk kepentingan perpajakan. Dalam aspek ketersediaan data, wajib pajak perlu meneliti apakah data yang dimiliki sudah siap dan tersedia dengan baik dan lengkap untuk kepentingan perpajakan.

"Masalah yang sering terjadi adalah masalah data. Bukan karena wajib pajak tidak patuh tetapi wajib pajak kesulitan menunjukkan data bahwa dia patuh,” imbuhnya.

David mengatakan dengan adanya keterbukaan informasi, DJP menerima data yang melimpah untuk menganalisis risiko kepatuhan wajib pajak. Namun, di sisi lain, wajib pajak masih belum mampu mengolah dan menyajikan data dengan baik.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Dalam aspek pengujian substansial, wajib pajak perlu melakukan pengujian atas setiap transaksi ataupun potensi perpajakannya berdasarkan pada skala risiko.

Dalam aspek komunikasi, wajib pajak perlu mengidentifikasi proses komunikasi perusahaan. Kebijakan dan kewenangan komunikasi eksternal dalam penyampaian materi perpajakan perlu diidentifikasi agar proses penyampaian data tidak terhambat.

"Hambatan dalam penyampaian data bisa memengaruhi proses komunikasi dengan DJP. Bisa saja DJP memandang wajib pajaknya tidak transparan. Jangan sampai seperti itu," katanya.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan webinar kedua dari 4 seri dalam DDTC Tax Week 2021. Untuk mendapat informasi mengenai topik, pembicara, dan laman pendaftaran rangkaian webinar, Anda dapat langsung menyimak pada artikel ‘DDTC Tax Week Digelar! Ada 4 Webinar Pajak Gratis, Mau?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan