DDTC TAX WEEK 2021

Risiko Ketidakpatuhan Pajak Bisa Muncul, Indentifikasi Pakai Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Maret 2021 | 13:00 WIB
Risiko Ketidakpatuhan Pajak Bisa Muncul, Indentifikasi Pakai Ini

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Tax Assurance Reviews to Manage Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK), Rabu (10/3/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Risiko ketidakpatuhan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan masih bisa muncul. Oleh karena itu, wajib pajak perlu mengelola risiko tersebut.

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian mengatakan wajib pajak perlu mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan yang bisa muncul pada diri wajib pajak sendiri melalui tax assurance review.

Tax assurance review tidak hanya membahas tax diagnostic review saja, kita melihat bagaimana suatu perusahaan bisa menilai proses administrasi dan manajemen perpajakannya sudah optimal atau belum," ujarnya dalam webinar bertajuk Tax Assurance Reviews to Manage Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK), Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Melalui tax assurance review, wajib pajak dapat mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan dirinya sendiri berdasarkan pada cara kerja Ditjen Pajak (DJP) dalam menetapkan profil risiko suatu wajib pajak.

"Kita memotret diri kita sendiri dengan mengadopsi pendekatan yang dilakukan DJP. Melalui kerangka tax assurance review tersebut nantinya akan mencakup prosedur, kontrol, keterkaitan dan ketersedian data, pengujian substansial, dan komunikasi," ujar David.

Dalam aspek prosedur, wajib pajak perlu meneliti prosedur organisasi dalam menjalankan proses administrasi perpajakan. Aspek ini memiliki peran penting dalam upaya memperbaiki prosedur perpajakan pada internal perusahaan.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Pada aspek kontrol, wajib pajak perlu mengidentifikasi adanya mekanisme rekonsiliasi dan ekualisasi untuk kepentingan perpajakan. Dalam aspek ketersediaan data, wajib pajak perlu meneliti apakah data yang dimiliki sudah siap dan tersedia dengan baik dan lengkap untuk kepentingan perpajakan.

"Masalah yang sering terjadi adalah masalah data. Bukan karena wajib pajak tidak patuh tetapi wajib pajak kesulitan menunjukkan data bahwa dia patuh,” imbuhnya.

David mengatakan dengan adanya keterbukaan informasi, DJP menerima data yang melimpah untuk menganalisis risiko kepatuhan wajib pajak. Namun, di sisi lain, wajib pajak masih belum mampu mengolah dan menyajikan data dengan baik.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dalam aspek pengujian substansial, wajib pajak perlu melakukan pengujian atas setiap transaksi ataupun potensi perpajakannya berdasarkan pada skala risiko.

Dalam aspek komunikasi, wajib pajak perlu mengidentifikasi proses komunikasi perusahaan. Kebijakan dan kewenangan komunikasi eksternal dalam penyampaian materi perpajakan perlu diidentifikasi agar proses penyampaian data tidak terhambat.

"Hambatan dalam penyampaian data bisa memengaruhi proses komunikasi dengan DJP. Bisa saja DJP memandang wajib pajaknya tidak transparan. Jangan sampai seperti itu," katanya.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan webinar kedua dari 4 seri dalam DDTC Tax Week 2021. Untuk mendapat informasi mengenai topik, pembicara, dan laman pendaftaran rangkaian webinar, Anda dapat langsung menyimak pada artikel ‘DDTC Tax Week Digelar! Ada 4 Webinar Pajak Gratis, Mau?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN