PENERIMAAN NEGARA

Risiko Gejolak Harga Komoditas Bayangi Prospek Pendapatan Negara 2023

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Oktober 2022 | 06:00 WIB
Risiko Gejolak Harga Komoditas Bayangi Prospek Pendapatan Negara 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berbincang dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kiri). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan mengantisipasi pergerakan harga komoditas guna mencapai target pendapatan negara senilai Rp2.463,02 triliun pada tahun depan.

Walau target pendapatan negara pada 2023 tidak terpaut jauh bila dibandingkan dengan outlook pendapatan negara tahun ini yang senilai Rp2.436,9 triliun, risiko yang timbul dari volatilitas harga komoditas tetap membayangi.

"Kalau dilihat dari penerimaan hari ini mungkin dianggap aman. Pada sisi lain, gejolak komoditas yang bisa berimbas ke pajak, bea keluar, dan PNBP," ujar Sri Mulyani, dikutip pada Minggu (2/10/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Untuk itu, lanjut Sri Mulyani, pemerintah perlu membuat suatu mekanisme khusus apabila harga komoditas pada tahun depan ternyata tidak setinggi yang diasumsikan dan berdampak terhadap potensi pendapatan negara.

Sebagai informasi, pendapatan negara pada tahun depan ditargetkan mencapai Rp2.463,02 triliun. Dari target pendapatan tersebut, penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp2.021,22 triliun dan PNBP senilai Rp441,39 triliun.

Dalam mencapai target penerimaan, pemerintah akan menerapkan berbagai kebijakan teknis pajak. Pertama, menindaklanjuti data dari PPS. Kedua, memperluas basis pajak melalui implementasi NIK sebagai NPWP;.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Ketiga, melakukan pengawasan terhadap wajib pajak kaya, wajib pajak grup, dan ekonomi digital. Keempat, menyusun daftar prioritas pengawasan. Kelima, melakukan penegakan hukum dan melaksanakan kegiatan digital forensik.

Untuk mengoptimalkan penerimaan bea dan cukai, pemerintah akan melanjutkan pengembangan National Logistic Ecosystem (NLE), meningkatkan efektivitas audit, mengharmoniskan kebijakan barang larangan serta pembatasan dengan K/L terkait, menyesuaikan tarif cukai, dan menetapkan barang kena cukai baru yakni produk plastik dan minuman berpemanis.

Dengan belanja negara senilai Rp3.016,17 triliun pada tahun depan, defisit anggaran ditargetkan mencapai Rp598,15 triliun atau 2,84% dari PDB. Defisit anggaran kembali ke level di bawah 3% dari PDB tersebut sesuai dengan amanat Perppu 1/2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax