PEMILU 2024

Risiko Curah Hujan Tinggi, Produksi Pangan Bisa Jadi Komoditas Politik

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 Desember 2023 | 10:05 WIB
Risiko Curah Hujan Tinggi, Produksi Pangan Bisa Jadi Komoditas Politik

Kondisi lahan persawahan yang mengalami kekeringan di Cibadak, Lebak, Banten, Rabu (20/12/2023). Dinas Pertanian Kabupaten Lebak mencatat jumlah lahan sawah yang terdampak kekeringan mencapai 20 hektare sehingga terancam gagal panen. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mewaspadai penurunan produksi pangan pada tahun depan akibat curah hujan yang tinggi. Apalagi, penurunan produksi pangan berpeluang dijadikan sebagai komoditas politik.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan risiko yang mengadang produksi pangan tak cuma mengancam Indonesia, tetapi juga banyak negara lain di dunia. Khusus di Indonesia, produksi pangan berpotensi terganggu akibat puncak musim hujan pada akhir Januari hingga Februari 2024.

"Menghadapi 2024 ini perlu ada tata kelola pangan dalam negeri. Meski ada impor 3 juta ton beras dari India dan Thailand, perlu ada persiapan agar tidak gagal tanam dan panen," kata Moeldoko dikutip pada Sabtu (30/12/2023).

Baca Juga:
Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Di sisi lain, Moeldoko menambahkan, kondisi politik nasional bisa juga berimbas pada persoalan pangan, atau sebaliknya. Pada tahun politik ujarnya, isu ketahanan pangan bisa bergeser ke ranah politik.

"Kita akan masuk tahun politik, kita pahami bahwa persoalan pangan itu bukan sekedar persoalan perut ini bisa digeser ke urusan politik," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati menyebutkan bahwa secara berkala BMKG akan terus mengupayakan prediksi serta monitoring melalui satelit suhu muka laut perbulannya. BMKG akan melakukan pengawasan berkala sebanyak 3 kali per 10 hari.

Baca Juga:
Kanal Pakpol DDTCNews Ditutup: 576 Konten Telah Diakses 1,78 Juta Kali

Terkait dengan El Nino, Dwikorita menyebutkan fenomena alam tersebut masih akan berlangsung tetapi dampaknya tidak sebesar pada Juli-Oktober 2023.

"Terdapat angin dari arah Asia yang membawa uap air, dan ini akan meminimalisir El Nino dan hanya berpengaruh pada lambatnya musim hujan, yang seharusnya di bulan Oktober tetapi di bulan November," kata Dwikorita.

Pada Maret 2024, tambah Dwikorita, sektor pertanian di Jawa akan terdampak oleh curah hujan bulanan yang masuk kategori tinggi. Selain persoalan panen dan hortikultura, ujar Dwikorita, perlu diwaspadai terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada 2024.

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

"Tetap terjadi kekeringan di bulan Juni-Juli sampai September, waspadai karhutla," jelasnya.

Menariknya, Dwikorita menyebutkan bahwa memang ada data empiris yang menunjukkan adanya kaitan erat antara fenomena El Nino dengan berbagai peristiwa politik di Tanah Air. Misalnya, Dekrit Presiden pada 1959, peristiwa G30S/PKI pada 1965, Malari pada 1974, petrus pada 1984, dan reformasi pada 1998.

"Perlu di waspadai kondisi cuaca dengan kondisi alam, terdapat data grafik yang menunjukkan kejadian El Nino yang mengakibatkan kekeringan itu ternyata korelatif dengan gangguan sosial politik," kata Dwikorita. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra