OUTLOOK PAJAK 2018

Riset DDTC: Shortfall Pajak Tahun Depan Bakal Membesar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Desember 2017 | 15:15 WIB
Riset DDTC: Shortfall Pajak Tahun Depan Bakal Membesar Kepala DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji (ujung kanan) memberi paparan di konferensi pers Tren, Outlook, dan Tantangan Sektor Pajak di 2018, di Tjikinii Lima, Jakarta, Kamis (21/12).

JAKARTA, DDTCNews – DDTC memproyeksikan realisasi penerimaan pajak pada 2018 kembali tidak tecapai. Estimasinya berkisar antara Rp1.219,2 hingga Rp1.242,1 triliun, atau hanya 85,6%–87,2% dari target sebesar Rp1.423,9 triliun dalam APBN 2018.

Kepala DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan dengan estimasi tersebut maka jumlah shortfall yang ada di 2018 setidaknya adalah Rp181,8 triliun. Pertumbuhan realisasi penerimaan pajak nominal akan berkisar antara 6%–9%.

Selain itu, dia memprediksi bahwa hingga akhir tahun, uang pajak yang bisa dikumpulkan hanya berkisar antara Rp1.126,6 triliun hingga Rp1.145,0 triliun, yaitu antara 87,8% hingga 89,2% dari target. Shortfall diperkirakan di kisaran Rp147 triliun, atau jauh lebih rendah dari rapor tahun lalu yang mencapai Rp250 triliun.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

"Target penerimaan pajak tahun depan sulit dicapai. Paling tidak harus ada pertumbuhan penerimaan pajak sebesar Rp278,9 triliun atau 24,4%. Padahal rata-rata pertumbuhan realisasi nominal pada kurun waktu 2014-2017 saja hanya berkisar 5,6%," ujarnya dalam konferensi pers di Tjikinii Lima Restaurant & Cafe, Jakarta, Kamis (21/12).

Menurutnya, pemerintah sudah memiliki dua modal besar untuk mengejar target penerimaan di tahun depan, antara lain basis data hasil program pengampunan pajak dan data dari pertukaran informasi pajak. Poin pentingnya adalah bagaimana data yang diperoleh tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Selain itu, lanskap pajak di 2018 juga sepertinya diwarnai dengan dinamika perubahan yang cepat. Di sisi global, reformasi pajak Amerika Serikat (AS) ala Trump perlu jadi sorotan. Di awal Desember 2017, Senat telah memberikan lampu hijau mengenai rencana Trump walau dengan sedikit perubahan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Selain itu, faktor politik nasional perlu diawasi. Walau Pemilihan Umum Presiden masih di 2019, sepertinya suhu politik nasional akan panas lebih cepat. Energi elite yang sepertinya akan dihabiskan untuk isu kepemimpinan nasional, bisa saja mengurangi upaya untuk mengawal agenda reformasi pajak," katanya.

Dalam kondisi ini, yang harus dilakukan oleh Pemerintah adalah tetap fokus pada agenda reformasi pajak nasional sembari tetap memperhatikan penerimaan tahun berjalan. Akan tetapi, jangan sampai ambisi untuk mencapai target penerimaan pajak, justru merugikan wajib pajak.

"Prinsip mencabut bulu angsa tanpa membuat angsa berteriak tetap perlu dipertahankan. Menjaga kepastian hukum sekaligus kestabilan lanskap pajak adalah dua modal utama untuk menjaga kepatuhan. Selain itu, menggali sumber-sumber pendanaan dari luar pajak harus dilakukan, misalnya komitmen untuk memperluas objek cukai," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan