KENYA

Ringankan Debitur, Pungutan Pajak atas Pinjaman Bank Dihapus

Muhamad Wildan | Senin, 10 Mei 2021 | 09:30 WIB
Ringankan Debitur, Pungutan Pajak atas Pinjaman Bank Dihapus

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Kenya menghapuskan pengenaan pajak sebesar 20% atas biaya pinjaman bank sebagai salah satu upaya menurunkan biaya bagi debitur, baik untuk keperluan bisnis maupun rumah tangga dalam memperoleh pinjaman dari bank.

"Excise Tax Act direvisi dengan mengubah definisi 'biaya lain'. Sekarang 'biaya lain' tidak mencakup biaya atau komisi yang timbul dalam pemberian pinjaman," tulis Kementerian Keuangan pada keterangan resminya, Senin (10/5/2021).

Melalui kebijakan ini, bank diperkirakan akan menghemat dana hingga KES7 miliar atau setara dengan Rp935 miliar yang selama ini timbul akibat pengenaan pajak atas biaya pemberian pinjaman dari bank.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Menurut bankir, penghapusan pajak tersebut dinilai akan mengurangi tekanan bagi pemberi pinjaman untuk meningkatkan suku bunga. Hal ini dikarenakan 2,5% dari bunga pinjaman yang dikenakan debitur adalah akibat pajak atas biaya pinjaman.

"Bila pajak atas biaya pinjaman dihapuskan, hal ini akan berdampak kepada debitur. Kebanyakan bank pasti akan mengurangi biaya yang dikenakan atas pinjaman," ujar seorang bankir yang tidak mau disebutkan namanya seperti dilansir businessdailyafrica.com.

Pajak ini sendiri pertama kali diperkenalkan oleh Pemerintah Kenya pada 2018. Kala itu, pajak ini menyebabkan biaya berbagai macam layanan bank mulai dari peminjaman, transfer, dan bahkan biaya transaksi ATM meningkat.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Meski pemerintah akhirnya mencabut pengenaan pajak atas pinjaman bank, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan pengenaan pajak atas layanan-layanan bank lainnya yang tidak terkait dengan kredit.

Langkah ini ditengarai sebagai usaha pemerintah untuk menekan suku bunga kredit secara tidak langsung mengingat pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi bunga pinjaman yang ditetapkan bank. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?