KENYA

Ringankan Debitur, Pungutan Pajak atas Pinjaman Bank Dihapus

Muhamad Wildan | Senin, 10 Mei 2021 | 09:30 WIB
Ringankan Debitur, Pungutan Pajak atas Pinjaman Bank Dihapus

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Kenya menghapuskan pengenaan pajak sebesar 20% atas biaya pinjaman bank sebagai salah satu upaya menurunkan biaya bagi debitur, baik untuk keperluan bisnis maupun rumah tangga dalam memperoleh pinjaman dari bank.

"Excise Tax Act direvisi dengan mengubah definisi 'biaya lain'. Sekarang 'biaya lain' tidak mencakup biaya atau komisi yang timbul dalam pemberian pinjaman," tulis Kementerian Keuangan pada keterangan resminya, Senin (10/5/2021).

Melalui kebijakan ini, bank diperkirakan akan menghemat dana hingga KES7 miliar atau setara dengan Rp935 miliar yang selama ini timbul akibat pengenaan pajak atas biaya pemberian pinjaman dari bank.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Menurut bankir, penghapusan pajak tersebut dinilai akan mengurangi tekanan bagi pemberi pinjaman untuk meningkatkan suku bunga. Hal ini dikarenakan 2,5% dari bunga pinjaman yang dikenakan debitur adalah akibat pajak atas biaya pinjaman.

"Bila pajak atas biaya pinjaman dihapuskan, hal ini akan berdampak kepada debitur. Kebanyakan bank pasti akan mengurangi biaya yang dikenakan atas pinjaman," ujar seorang bankir yang tidak mau disebutkan namanya seperti dilansir businessdailyafrica.com.

Pajak ini sendiri pertama kali diperkenalkan oleh Pemerintah Kenya pada 2018. Kala itu, pajak ini menyebabkan biaya berbagai macam layanan bank mulai dari peminjaman, transfer, dan bahkan biaya transaksi ATM meningkat.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Meski pemerintah akhirnya mencabut pengenaan pajak atas pinjaman bank, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan pengenaan pajak atas layanan-layanan bank lainnya yang tidak terkait dengan kredit.

Langkah ini ditengarai sebagai usaha pemerintah untuk menekan suku bunga kredit secara tidak langsung mengingat pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi bunga pinjaman yang ditetapkan bank. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI