KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Dian Kurniati | Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB
Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Ilustrasi. 

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota Yogyakarta, DIY, kembali memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.

Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah BPKAD RM Kisbiyantoro mengatakan penghapusan denda PBB diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan. Selain itu, pemkot juga memberikan diskon pokok PBB kepada wajib pajak yang menunggak.

"Kebijakan ini untuk meringankan beban tunggakan PBB. Ini salah satu upaya mendorong wajib pajak untuk membayar tunggakan PBB," katanya, dikutip pada Selasa (19/3/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kisbiyantoro mengatakan pemberian pemutihan denda dan diskon pokok PBB diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta 60/2023 serta Keputusan Wali Kota Yogyakarta 72/2024. Insentif ini berlaku sejak 1 Maret hingga 31 Agustus 2024.

Dia menjelaskan pemutihan denda dan diskon pokok pajak diberikan secara otomatis apabila wajib pajak melakukan pembayaran PBB. Soal besaran diskon pokok PBB, pemkot memberikan dengan besaran bervariasi.

Pada pokok tunggakan PBB tahun pajak 1994 hingga 2011, diskon yang diberikan mencapai 75%, sedangkan pada tahun pajak 2020 sebesar 50%. Kemudian, diskon pokok PBB tahun pajak 2012-2018 diberikan sebesar 25%, serta diskon 10% untuk tahun pajak 2019 dan 2021 hingga 2022.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Wajib pajak dapat membayar PBB melalui berbagai saluran yang telah disediakan antara lain Bank BPD DIY, Bank Jogja, Bank Mandiri, BNI, Gopay, Tokopedia, Link Aja, Shopee, dan kantor pos.

Kisbiyantoro menyebut piutang PBB di Kota Yogyakarta mencapai Rp143 miliar. Dia pun mengimbau wajib pajak memanfaatkan program pemutihan denda dan diskon pokok PBB untuk menyelesaikan tunggakannya.

"Harapannya masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan pengurangan pokok pajak dan bebas sanksi denda tunggakan PBB. Ini bisa mengurangi beban tunggakan PBB dan mengoptimalkan upaya penerimaan tunggakan PBB," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra