KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Dian Kurniati | Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB
Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Ilustrasi. 

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota Yogyakarta, DIY, kembali memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.

Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah BPKAD RM Kisbiyantoro mengatakan penghapusan denda PBB diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan. Selain itu, pemkot juga memberikan diskon pokok PBB kepada wajib pajak yang menunggak.

"Kebijakan ini untuk meringankan beban tunggakan PBB. Ini salah satu upaya mendorong wajib pajak untuk membayar tunggakan PBB," katanya, dikutip pada Selasa (19/3/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kisbiyantoro mengatakan pemberian pemutihan denda dan diskon pokok PBB diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta 60/2023 serta Keputusan Wali Kota Yogyakarta 72/2024. Insentif ini berlaku sejak 1 Maret hingga 31 Agustus 2024.

Dia menjelaskan pemutihan denda dan diskon pokok pajak diberikan secara otomatis apabila wajib pajak melakukan pembayaran PBB. Soal besaran diskon pokok PBB, pemkot memberikan dengan besaran bervariasi.

Pada pokok tunggakan PBB tahun pajak 1994 hingga 2011, diskon yang diberikan mencapai 75%, sedangkan pada tahun pajak 2020 sebesar 50%. Kemudian, diskon pokok PBB tahun pajak 2012-2018 diberikan sebesar 25%, serta diskon 10% untuk tahun pajak 2019 dan 2021 hingga 2022.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Wajib pajak dapat membayar PBB melalui berbagai saluran yang telah disediakan antara lain Bank BPD DIY, Bank Jogja, Bank Mandiri, BNI, Gopay, Tokopedia, Link Aja, Shopee, dan kantor pos.

Kisbiyantoro menyebut piutang PBB di Kota Yogyakarta mencapai Rp143 miliar. Dia pun mengimbau wajib pajak memanfaatkan program pemutihan denda dan diskon pokok PBB untuk menyelesaikan tunggakannya.

"Harapannya masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan pengurangan pokok pajak dan bebas sanksi denda tunggakan PBB. Ini bisa mengurangi beban tunggakan PBB dan mengoptimalkan upaya penerimaan tunggakan PBB," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja